Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2018/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH GINI PURWANTI Binti TOMO WIYADI BAKIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1908/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINI PURWANTI Binti TOMO WIYADI BAKIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                             P-29

                 BANTUL

      “UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 88/BNTUL - Epp.2/07/2018

 

  1. TERDAKWA

      NamaLengkap                       : GINI PURWANTI binti TOMO WIYADI / BAKIR.

      TempatLahir                         : Bantul.

      Umur/TglLahir                       : 41 tahun / 23 Juni 1977.

      JenisKelamin                         : Perempuan.

      Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.

      Alamat                                 : Dusun Sidoharjo RT. 07, Desa Imogiri, Kecamatan

Imogiri, Kabupaten Bantul.

Agama                                 : Islam.

Pekerjaan                             : Wiraswasta.

Pendidikan                            : SMU.

 

  1. PENAHANAN :

PenahananolehPenyidik             :Tidak dilakukan penahanan.

Penahananoleh  PU,  Rutan        :25 Juli 2018 s/d 13 Agustus 2018

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa GINI PURWANTI binti TOMO WIYADI / BAKIRpada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada bulan Mei 2018 bertempat diDusun Sidoharjo RT.07, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantulatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwabermula pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 17.00 Wib saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI datang ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sidoharjo RT.007, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul kemudian saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI menghampiri terdakwa yang sedang berada di teras dan mengatakan “mana bapak saya?” secara berulang-ulang lalu terdakwa menjawab “mbak bapakmu saiki ora neng kene, opo ora ngebel / kansen dulu” (mbak ayahmu sekarang ini tidak ada disini, apa kamu tidak menelpon dahulu), selanjutnya saksiDEVITA RISQI HIDAYANTI mengatakan kepada terdakwa “kamu perusak rumah tangga orang, kamu penyebab nenek saya sakit, kamu wanita penggoda, kamu lonte, kamu menghabiskan harta bapak saya, yang membangun rumah ini adalah bapak saya, kamu istri kedua tidak berhak mendapat harta bapak saya”;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi  DEVITA RISQI HIDAYANTI  kemudian terdakwa hendak masuk ke dalam rumah, namun saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI masih berteriak dengan mengatakan “kamu wanita murahan” lalu terdakwa keluar rumah dan mengatakan “kamu pergi saja saya tidak mau ribut, ini rumah saya” tetapi saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI masih terus berteriak dan menujuk terdakwa sambil mendorong dahi terdakwa dengan jari tangan kanan, lalu terdakwa menampar saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri lalu terdakwa mendorong saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI hingga terjatuh kemudian datang saksi MONIKA SITI AISYAH dan saksi SARINI melerai terdakwa dan saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi DEVITA RISQI HIDAYANTI menderita luka lecet / ekcoriasi panjang 1 cm di sudut bibir kiri bawah dan lebam / hematom dengan diameter 7 cm di lengan kirisesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 357/372 tanggal 16 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. EWIKA FITRI PERDANASARI, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imogiri I Kabupaten Bantul, yang menyimpulkan bahwa lukatersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------

 

 

 

Bantul,Agustus2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

LUK LUK RAFIQUL HUDA,SH

JAKSA PRATAMANIP.19880913 201012 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya