| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2017/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | 1.ROBIT GUNAWAN alias ROBERT Bin TEGUH 2.NURYANTO alias CEMPLI Bin SAGIRAN. 3.ISTA NUR HIDAYAT Bin MARDIANTO. 4.ELING ANDRIANSYAH Bin AMBARDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Apr. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Apr. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-785/O.4.13/Ep.2/04/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I ROBIT GUNAWAN alias ROBERT bin TEGUH, terdakwa II NURYANTO alias CEMPLI bin SARIGAN, terdakwa III ISTA NUR HIDAYAT bin MARDIYANTO, dan terdakwa IV ELING ANDRIANSYAH bin AMBARDI, saksi KELIK SANTOSO bin SARYANTO (dituntut terpisah), saksi RUWI ANTO bin GINARDI (dituntut terpisah), saksi TRI WIGIANTO alias KENTUNG (dituntut terpisah), saksi ABHI SOFYAN ASHARI (dituntut terpisah), saksi MEFTAKUS SOLIKIN bin TUPARDI (alm) (dituntut terpisah), sdr. MUHAMMAD ZAINAL MUSTOFA alias NOYEK bin KASMIYADI (dituntut terpisah), sdr. AHMAT ALDI ALFIAN bin KASDI (dituntut terpisah), sdr. FERI DWI PRAYITNO bin KABUPATENUL (dituntut terpisah), sdr. ANDI PRASTIAWAN (dituntut terpisah), sdr. DIKA YULI GARDIAN bin MUHYIDIN (dituntut terpisah), sdr. ARDI SUBEKTI bin PONIRIN (dituntut terpisah), sdr. SIGIT PRASTAMI bin JUMARI (dituntut terpisah), sdr. ARDIANSA bin ARIS NAZIR (dituntut terpisah), sdr. ADI HERMAWAN alias GAMUN bin SUTARDI (dituntut terpisah), sdr. WAHYU KURNIA SANDI bin PRAYITNO (dituntut terpisah), sdr. WARTIYO bin MUDIYANTO (dituntut terpisah), sdr. TRIYANDI bin KASIDI (dituntut terpisah), sdr. ISMANTO bin GIYANTO SUNARNO (dituntut terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Dusun Dodogan Rt.01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu terhadap warung mie ayam milik saksi korban TUYONO yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari beredarnya isu dalam pemilihan Kepala Desa Jatimulyo yakni saksi TUYONO sebagai salah satu tim sukses calon kepala desa PURYATNO diduga menerima sejumlah uang dari calon lainnya bernama GUNARTO dan kemudian membagikannya kepada beberapa warga Dusun Watuwati supaya mereka memilih GUNARTO sebagai Kepala Desa Jatimulyo sehingga jumlah perolehan suara untuk calon kepala Desa GUNARTO di wilayah itu menjadi unggul dari calon Kepala Desa PURYATNO, hal tersebut berpengaruh pada hasil penghitungan suara secara keseluruhan yang menjadikan calon kepala desa PURYATNO kalah dari calon Kepala Desa GUNARTO. - Bahwa kekalahan calon Kepala Desa PURYATNO tersebut membuat para pendukungnya termasuk diantaranya terdakwa I ROBIT GUNAWAN alias ROBERT bin TEGUH, terdakwa II NURYANTO alias CEMPLI bin SARIGAN, terdakwa III ISTA NUR HIDAYAT bin MARDIYANTO, dan terdakwa IV ELING ANDRIANSYAH bin AMBARDI dan rekan-rekan lainnya yaitu saksi RUWI ANTO bin GINARDI, saksi TRI WIGIANTO alias KENTUNG, saksi ABHI SOFYAN ASHARI, saksi MEFTAKUS SOLIKIN bin TUPARDI (alm), sdr. MUHAMMAD ZAINAL MUSTOFA alias NOYEK bin KASMIYADI, sdr. AHMAT ALDI ALFIAN bin KASDI, sdr. FERI DWI PRAYITNO bin KABUPATENUL, sdr. ANDI PRASTIAWAN, sdr. DIKA YULI GARDIAN bin MUHYIDIN, sdr. ARDI SUBEKTI bin PONIRIN, sdr. SIGIT PRASTAMI bin JUMARI, sdr. ARDIANSA bin ARIS NAZIR, sdr. ADI HERMAWAN alias GAMUN bin SUTARDI, sdr. WAHYU KURNIA SANDI bin PRAYITNO, sdr. WARTIYO bin MUDIYANTO, sdr. TRIYANDI bin KASIDI, sdr. ISMANTO bin GIYANTO SUNARNO, tersulut emosi dan kemudian salah seorang pendukung lainnya yakni saksi RUJIYANTO mengajak para pendukung calon Kepala Desa PURYATNO termasuk para terdakwa semuanya yang saat itu berkumpul di bunderan/simpang tiga berjarak 100 meter dari warung saksi korban TUYONO untuk mencari keberadaaan saksi korban TUYONO di rumahnya, namun tidak berhasil ditemukan sehingga saksi RUJIYANTO kemudian mengajak untuk mendatangi warung mie ayam milik saksi TUYONO yang berada di pertigaan di Dusun Dodogan Rt.01 Desa Jatimulyo. - Bahwa sesampainya di pertigaan jalan dekat warung mie ayam milik saksi korban TUYONO, saksi RUJIYANTO berteriak membakar semangat pendukung calon kepala Desa PURYATNO untuk merusak dan membakar warung milik saksi TUYONO. Selanjutnya pendukung yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang termasuk diantaranya adalah terdakwa I ROBIT GUNAWAN, terdakwa II NURYANTO alias CEMPLI bin SARIGAN, terdakwa III ISTA NUR HIDAYAT bin MARDIYANTO, dan terdakwa IV ELING ANDRIANSYAH bin AMBARDI dan rekan-rekan lainnya yaitu saksi RUWI ANTO bin GINARDI, saksi TRI WIGIANTO alias KENTUNG, saksi ABHI SOFYAN ASHARI, saksi MEFTAKUS SOLIKIN bin TUPARDI (alm), sdr. MUHAMMAD ZAINAL MUSTOFA alias NOYEK bin KASMIYADI, sdr. AHMAT ALDI ALFIAN bin KASDI, sdr. FERI DWI PRAYITNO bin KABUPATENUL, sdr. ANDI PRASTIAWAN, sdr. DIKA YULI GARDIAN bin MUHYIDIN, sdr. ARDI SUBEKTI bin PONIRIN, sdr. SIGIT PRASTAMI bin JUMARI, sdr. ARDIANSA bin ARIS NAZIR, sdr. ADI HERMAWAN alias GAMUN bin SUTARDI, sdr. WAHYU KURNIA SANDI bin PRAYITNO, sdr. WARTIYO bin MUDIYANTO, sdr. TRIYANDI bin KASIDI, sdr. ISMANTO bin GIYANTO SUNARNO langsung mendekat ke warung lalu bersama-sama merusak warung mie ayam tersebut dengan cara: - Sdr. FERI DWI PRAYITNO bin KABUL, sdr. ANDI PRASTIAWAN, dan sdr. DIKA YULI GARDIAN mendorong dan/atau menendang pagar warung mie ayam bakso milik saksi korba TUYONO hingga roboh; - Saksi TRI WIGIANTO alias KENTUNG menendang gerobak mie ayam, sdr. AHMAT ALDI ALFIAN bin KASDI membanting soblok, sdr. ARDI SUBEKTI bin PONIRIN melempari warung mie ayam menggunakan batu sebanyak 3 (tiga) kali, saksi ABHI SOFYAN ASHARI bin MOER HENDRA menarik atap seng warung mie ayam lalu dijatuhkan ke tanah, Sdr. WARTIYO bin MUDIYANTO merobohkan tempat duduk warung mie ayam; -Terdakwa I ROBIT GUNAWAN, terdakwa II NURYANTO als CEMPLI bin SARIGAN, terdakwa III ISTA NUR HIDAYAT, terdakwa IV ELING ANDRIANSYAH, Sdr. MUHAMMAD ZAINAL MUSTOFA alias NOYEK bin KASMIYADI, saksi KELIK SANTOSO bin SARYANTO, saksi RUWI ANTO bin GINARDI, saksi MIFTAKUSSOLIKHIN bin TUPARDI, sdr. TRIYANDI bin KASIDI,sdr. AHMAT ALDI ALFIAN bin KASIDI, sdr. SIGIT PRASTAMI bin JUMARI, sdr. ARDIANSA bin ARIS NAZIR, sdr. ADI HERMAWAN alias GAMUN bin SUTARDI, sdr. WAHYU KURNIA SANDI, dan sdr ISMANTO bin GIYANTO mendorong-dorong atau menggoyang-goyangkan tiang dan dinding warung mie ayam bakso yang terbuat dari bambu serta kayu sampai akhirnya roboh;
Kemudian terdakwa I NURYANTO alias CEMPLI membeli bensin jenis pertalite sebanyak 2 (dua) liter di Warung Dsn. Dodogan, Jatimulyo, Dlingo, Bantul kemudian menyiramkan bensin ke warung yang telah roboh tersebut lalu terdakwa II ISTA NUR HIDAYAT bin MARDIANTO membakar spanduk penutup warung dengan menggunakan korek api dan dilemparkan ke arah warung yang telah roboh yang sebelumnya telah disiramkan bensin pertalite oleh terdakwa I NURYANTO alias CEMPLI, kemudian terdakwa III ROBIT GUNAWAN menghampiri terdakwa NURYANTO alias CEMPLI untuk meminta pertalite guna membasahi kertas minyak, setelah kertas minyak tersebut basah oleh bensin pertalite lalu kertas tersebut disulut api dengan korek api kemudian kertas minyak yang terbakar tersebut terdakwa ROBIT lemparkan kedalam tengah-tengah atap warung yang sudah ambruk, sehingga warung mie ayam bakso milik saksi korban TUYONO habis terbakar.
- Bahwa Akibat kejadian tersebut warung mie ayam bakso milik saksi korban TUYONO rusak dan tidak dapat dipakai lagi sehingga saksi korban TUYONO mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
