| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TRI WIJAROT Bin MARYADI pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 bertempat di pinggir jalan depan rumah saksi korban DIKY ARYA YULI RATMANTORO di Dusun Dadapan Rt.02, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DIKY ARYA YULI RATMANTORO Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |