Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2019/PN Btl (Perlindungan Konsumen) Heri Supriyanto, S.H., M.H. JARKONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2019/PN Btl (Perlindungan Konsumen)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/O.4.13/Ep.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Supriyanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARKONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa Jarkoni pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekitar jam 05.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di area parkir Pasar Niten Jalan Bantul km. 5,5 Tirtonirmolo Kasihan Bantul atau setidak tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacad atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta yaitu saksi Dra. Kestri Harjanti, Apt, MSc. dan saksi Oktiana Dwi Astuti, S.Farm,Apt. ditugaskan oleh Kepala Balai Besar POM Yogyakarta untuk melakukan penertiban terhadap peredaran mie mengandung formalin di Pasar Niten Jl. Bantul km. 5,5 Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Pada saat melakukan penertiban tersebut, petugas mendapati terdakwa yang berada di mobil Suzuki ST 150 pick up warna hitam No.Pol. AA-1741-PT di area parkir Pasar Niten memperdagangkan mie basah warna kuning, selanjutnya mie basah yang dijual oleh terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan dan uji formalin test kit dan hasilnya mie basah yang diperdagangkan oleh terdakwa mengandung formalin yang merupakan bahan yang dilarang digunakan untuk bahan tambahan pangan. Dari keterangan terdakwa saat itu mie basah warna kuning yang dibawa terdakwa sebagian sudah diedarkan ke pedagang di pasar Niten, selanjutnya petugas mengamankan mie basah yang ada di pedagang di Pasar Niten yang berasal dari terdakwa. Keseluruhan mie basah warna kuning baik yang ada di mobil pick up terdakwa maupun yang ada di pedagang di Pasar Niten yang berasal dari terdakwa berhasil dikumpulkan petugas sebanyak 29,5 kg, selain itu petugas juga mengamankan nota harian penjualan sebanyak 6 (enam) buku serta 1 (satu) buku rekap hasil penjualan harian mie basah milik terdakwa, kemudian semua bukti tersebut dibawa ke kantor Balai Besar POM DIY. Dari jumlah 29,5 kg mie basah warna kuning yang diamankan petugas Balai Besar POM DIY tersebut, sebanyak 500 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dengan Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.0017 K tanggal 25 Maret 2019, hasil pengujian Pemerian : Bentuk mie basah, warna kuning, bau khas, uji yang dilakukan Formalin Positif, metode reaksi warna Spektrofotometri, Boraks Positif reaksi warna,reaksi nyala, sebanyak 28 kg disisihkan untuk dimusnahkan dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No. SP.NAH/4/19/2019/POMYK tanggal 19 Maret 2019, dan sebanyak 1 kg disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Pihak Dipublikasikan Ya