| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa Terdakwa ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 bertempat di kamar Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)di Dusun Sonopakis Lor RT. 004 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 Ayat (2), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira 09.00 WIB di dekat rumah Terdawa di Dusun Sonopakis Lor Rt 004/- Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul bertemu dengan Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) ada percakapan yang intinya Terdakwa mau pinjam uang dengan kalimat “mas aku njilih duite tak ngo maju periksa soale aku ora nduwe duit” dan di jawab Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) “priksone piro” Terdakwa jawab “250 sak nebuse obat” dan di jawab saksi AGUS “yo tak sili`i”. Setelah itu Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)menyerahkan uang kepadanya yang diambilnya dari dalam saku celana dan diserahkan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai sepedamotor untuk periksa di dr SILAS di RS Bethesda Yogyakarta, periksa di dokter SILAS SPKJ di RS Bethesda Yogyakarta dengan biaya periksa dokter adalah Rp. 156.000,- (seratus limapuluh enam ribu rupiah). Setelah saya mendapatkan resep selanjutnya Terdakwa mengambil/menebus di apotek Sanitas d/a. Jl. MT Haryono 44 Yogyakarta sekira pukul 15.15 WIB saat itu Terdakwa mendapatkan 60 (enampuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg dengan biaya Rp. 87.000,- (delapanpuluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa setelah obat Alprazolam diterima Terdakwa selanjutnya dimasukkan kedalam tas pinggang milik Terdakwa dan kemudian pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB di kamar Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)di Dusun Sonopakis Lor RT. 004 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, terdakwa menyerahkan 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)yang akan digunakan sendiri karena Terdakwa sudah meminjam uang kepada saksi sebesar RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah).
- Bahwa yang mempunyai inisiatif menyalurkan 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) adalah terdakwa sendiri karena saat mau periksa di dokter SILAS di RS Bethesda Yogyakarta Terdakwa tidak punya uang selanjutnya pinjam uang kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) sebanyak RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ditangkap petugas dari Diresnarkoba Polda DIY pada saat dilakukan penggeledahan dikamar milik Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) ditemukan 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam dalam almari, selanjutnya petugas polisi menggeledah tas pinggang milik Terdakwa dan ditemukan 20 (duapuluh) butir tablet Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/03500 tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manager Teknik Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan barang bukti yang disita dari ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO dengan kesimpulan: Alprazolam Positif yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/03501 tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manager Teknik Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan barang bukti yang disita dari AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) dengan kesimpulan: Alprazolam Positif yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sedangkan Terdakwa ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO sehari – hari adalah karyawan bengkel las sehingga tidak berhak melakukan penyaluran psikotropika sebanyak 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm).
Perbuatan Terdakwa ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 bertempat di kamar Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) di Dusun Sonopakis Lor RT. 004 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira 09.00 WIB di dekat rumah Terdawa di Dusun Sonopakis Lor Rt 004/- Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul bertemu dengan Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) ada percakapan yang intinya Terdakwa mau pinjam uang dengan kalimat “mas aku njilih duite tak ngo maju periksa soale aku ora nduwe duit” dan di jawab Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) “priksone piro” Terdakwa jawab “250 sak nebuse obat” dan di jawab saksi AGUS “yo tak sili`i”. Setelah itu Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) menyerahkan uang kepadanya yang diambilnya dari dalam saku celana dan diserahkan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai sepedamotor untuk periksa di dr SILAS di RS Bethesda Yogyakarta, periksa di dokter SILAS SPKJ di RS Bethesda Yogyakarta dengan biaya periksa dokter adalah Rp. 156.000,- (seratus limapuluh enam ribu rupiah). Setelah saya mendapatkan resep selanjutnya Terdakwa mengambil/menebus di apotek Sanitas d/a. Jl. MT Haryono 44 Yogyakarta sekira pukul 15.15 WIB saat itu Terdakwa mendapatkan 60 (enampuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg dengan biaya Rp. 87.000,- (delapanpuluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa setelah obat Alprazolam diterima Terdakwa selanjutnya dimasukkan kedalam tas pinggang milik Terdakwa dan kemudian pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB di kamar Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)di Dusun Sonopakis Lor RT. 004 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, terdakwa menyerahkan 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) yang akan digunakan sendiri karena Terdakwa sudah meminjam uang kepada saksi sebesar RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah).
- Bahwa yang mempunyai inisiatif menyerahkan 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)adalah terdakwa sendiri karena saat mau periksa di dokter SILAS di RS Bethesda Yogyakarta Terdakwa tidak punya uang selanjutnya pinjam uang kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)sebanyak RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ditangkap petugas dari Diresnarkoba Polda DIY pada saat dilakukan penggeledahan dikamar milik Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm)ditemukan 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam dalam almari, selanjutnya petugas polisi menggeledah tas pinggang milik Terdakwa dan ditemukan 20 (duapuluh) butir tablet Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/03500 tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manager Teknik Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan barang bukti yang disita dari ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO dengan kesimpulan: Alprazolam Positif yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/03501 tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manager Teknik Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan barang bukti yang disita dari AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm) dengan kesimpulan: Alprazolam Positif yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dokter sedangkan Terdakwa ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO sehari – hari adalah karyawan bengkel las sehingga tidak berhak melakukan penyerahan psikotropika sebanyak 40 (empatpuluh) butir tablet Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi AGUS SURYANTO Bin GIYONO (Alm).
Perbuatan Terdakwa ARDI HENDRAWAN Bin WALIJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 Ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------- |