| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 211/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Destinar Wulandari, SH 3.Dian Susanto Wibowo, SH |
IKHSAN FADHILLA ARYADUTA als IKHSAN bin PARYATA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 211/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2341/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa IKHSAN FADHILLA ARYADUTA als IKHSAN bin PARYATA, pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 22.30 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya Depok-Parangkusumo sebelah utara landasan pacu Dirgantara Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pasien datang pada hari rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 21.00 wib dengan keluhan lebam di area mata sebelah kiri dengan diameter kurang lebih 2 cm. Pasien mengatakan telah dipukul seseorang. Pasien merasakan nyeri di area mata sebelah kiri tampak bengkak dan kebiruan, konjugtiva tidak tampak kemerahan
Wajah: lebam di area mata sebelah kiri tampak bengkak dan kebiruan dengan diamater lebih kurang 2cm
Pada pasien diberikan tindakan medikasi luka dan pengobatan anti nyeri asam mefenamat 3x1 antibiotik amoxcicillin 3x1, erlamycetin salep mata sehari 3x.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
