Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.Dian Susanto Wibowo, SH
IKHSAN FADHILLA ARYADUTA als IKHSAN bin PARYATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3Dian Susanto Wibowo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN FADHILLA ARYADUTA als IKHSAN bin PARYATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa IKHSAN FADHILLA ARYADUTA als IKHSAN bin PARYATA, pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 22.30 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023  bertempat  di pinggir jalan  raya Depok-Parangkusumo sebelah utara landasan pacu Dirgantara Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon  Kretek Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula  Saksi  Nabella Achika Poetri Adhy sepakat dengan saksi Chasca Diva Saputri untuk menghubungi Terdakwa dengan tujuan bertemu dengan Terdakwa, kemudian pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 22.30 saksi Nabella Achika Poetri Adhy berangkat sendiri dari rumah untuk bertemu Terdakwa di pinggir jalan raya Depok-Parangkusumo sebelah utara landasan pacu Dirgantara Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul,  dan sesampainya disana, saksi Nabella Achika Poetri Adhy bertemu dengan Terdakwa bersama Saksi Imam Aldi Firmansyah Putra dengan tujuan Saksi Nabella Achika Poetri Adhy ingin menagih hutang secara baik-baik kepada Terdakwa akan tetapi pada saat Saksi menagih hutang kepada Terdakwa terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Nabella Achika Poetri Adhy dan selanjutnya saat posisi sama-sama berdiri  Terdakwa memegang kerah jaket  Saksi Nabella Achika Poetri Adhy dan kemudian dengan tangan kanan posisi mengepal memukul sebanyak 2 (dua) kali  mengenai  mata sebelah kiri Saksi Nabella Achika Poetri Adhy. Kemudian tidak lama datang Saksi Raka Dwi Pambudi bersama temannya dan Saksi Chasca Diva Saputri kemudian mengajak pulang Saksi Nabella Achika Poetri Adhy.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi  Nabella Achika Poetri Adhy mengalami  luka lebam dan bengkak di area mata sebelah kiri , yang diperkuat dengan  Hasil Visum Et Repertum Klinik Pratama Dharma Husada Nomor : 0500/DH/IV/2023 tanggal 08 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Dian Wahyu Pratami terhadap pasien an.  Nabella Achika Poetri Adhy, telah dilakukan pemeriksaan fisik:
  1. Anamnesa:

Pasien datang pada hari rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 21.00 wib dengan keluhan lebam di area mata sebelah kiri dengan diameter kurang lebih 2 cm. Pasien mengatakan telah dipukul seseorang. Pasien merasakan nyeri di area mata sebelah kiri tampak bengkak dan kebiruan, konjugtiva tidak tampak kemerahan

  1. Kepala:

Wajah: lebam di area mata sebelah kiri  tampak bengkak dan kebiruan dengan diamater lebih kurang 2cm

  1. Tindakan dan pengobatan:

Pada pasien diberikan tindakan medikasi luka dan pengobatan anti nyeri asam mefenamat 3x1 antibiotik amoxcicillin 3x1, erlamycetin salep mata sehari 3x.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya