| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Secara Hukum Penggugat adalah Pemilik dari Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 199 Desa Trimulyo seluas 289 M2 yang Beralamat di Dsn. Kembangsongo Rt 03, Ds. Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) karena menguasai, menempati tanah dan bangunan milik Penggugat Secara tidak Sah dan tanpa hak ;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk Mengosongkan dan Menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan bebas dari beban apapun selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul ;
- Menyatakan Sah Secara Hukum Akta Jual Beli No. 264/2017 tanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris dan/atau PPAT Ratnawati SH dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 199/ DesaTrimulyo yang Telah Beralih Kepemilikannya Kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah adanya putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah adanya putusan perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang Telah diletakan atas Objek Sengketa yaitu Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 199 Desa Trimulyo seluas 289 M2 yang Beralamat di Dsn. Kembangsongo Rt 03, Ds. Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 100.000,-( Seratus Ribu Rupiah), Untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnyanya (Ex Aqua Et Bono) |