| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengubah nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15688/P/2009 tertanggal 13 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, yang semula bernama SUKIRNO menjadi ACHMAD FADLI SUKIRNO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bantul pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk mengubah nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15688/P/2009 tertanggal 13 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, dari nama SUKIRNO menjadi ACHMAD FADLI SUKIRNO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
|