Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Btl Suyamti Rudy Nur Iramawan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyamti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arsiko Daniwidho AldebarantSuyamti
Tergugat
NoNama
1Rudy Nur Iramawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Irma Fauziah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Tuntutan provisionil (Putusan Sela):

Bahwa demi menjamin secara yuridis dapat terlaksananya Putusan perkara a quo, maka Penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan meletakkan sita jaminan atas tanah pekarangan seluas 135 m2 SHM No. 11856 beserta penguasaan tanah terkait (pengosongan) yang saat ini baik SHM No. 11856 maupun tanah terkait dalam penguasaan Tergugat.

 

Tuntutan pokok/primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 149 tanggal 30 Mei 2016 sebidang tanah seluas ± 130 m2 seharga Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat menyerahkan/mengembalikan SHM No. 11856 seluas 135 m2 milik/atas nama Penggugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat menyerahkan/mengosongkan tanah pekarangan SHM No. 11856 seluas 135 m2 milik/atas nama Penggugat yang dikuasai Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Penggugat mengembalikan pinjaman sebesar Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Tuntutan pengganti/subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkehendak lain, mohon Putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak