Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Tri Susanti, SH MH
1.ISIDORUS DIMA APRILLIYAN PUTRA bin T. ISDIYANTO
2.FAISAL NUGROHO bin TINAR YULIADI
3.ALOKAVITSVARA DYANING HOBO alias LOKA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 214/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2377/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISIDORUS DIMA APRILLIYAN PUTRA bin T. ISDIYANTO[Penahanan]
2FAISAL NUGROHO bin TINAR YULIADI[Penahanan]
3ALOKAVITSVARA DYANING HOBO alias LOKA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NICOLAS SUHERMAN, SH., M.Ag.ISIDORUS DIMA APRILLIYAN PUTRA bin T. ISDIYANTO
2Dimas Priyo Sejati, S.H.FAISAL NUGROHO bin TINAR YULIADI
3GERSON JOHANES WISANG, S.H., dan rekanALOKAVITSVARA DYANING HOBO alias LOKA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

Bahwa terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA Alias PUTRA Bin TARSISIUS ISDIYANTO,  terdakwa 2 FAISAL NUGROHO Alias FAISAL Bin TINAR YULIADI, dan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO Alias COKI Anak Dari EDUARDUSMARIA EDI SUHARMANTO bersama-sama dengan saksi CHRISTANTO Amd. Alias CHRIS Bin TUSIMIN, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN Bin MARYONO, saksi Anak AGUNG (ketiga saksi tersebut sebagai terdakwa dalam perrkara yang terpisah), TITO (DPO) dan KAMBIL (DPO), pada hari Kamis tanggal 16 Februarii 2023 sekitar jam 03.00 WIB sampai dengan hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, di Pantai Depok, Kec. Parangkusumo, Kab. Bantul, di sekitar telaga yang berada di dekat Goa Selarong, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, di Mess karyawan warung Nasi goreng Judes, Kec. Sewon, Kab Bantul, di Ds. Caturharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, dan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) dan ayat (4) dimana terdakwa melakukan tindak pidana dalam pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap-tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili, beberapa perkara yan satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadiln Negeri dengan kekentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang mekakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada Hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023, saksi CHRISTANTO bertemu dengan saksi. NOVI dan korban BAHARUDIN lalu menggadai sepeda motor di tempat saksi RIKI di daerah Kotagede Yogyakarta dan saksi CHRISTANTO menerima uang sebesar Rp. 3.800.000- dari total gadainya yaitu sebesar Rp. 4.000.000,-. Sedangkan uang Rp. 200.000,- diterima oleh saksi NOVI, dan saksi CHRISTANTO harus mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- dengan perjanjian selama 1 bulan, namun apabila akan diambil sewaktu-waktu bisa asalkan uang gadainya dikembalikan ;
  • Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 jam 14.00 Wib saksi CHRISTANTO langsung menuju ke rumah Sdr. RIKI di Kotagede Yogyakarta dengan tujuan akan memindah gadai ke tempat lain karena di tempat saksi RIKI digadai dengan harga Rp. 4.000.000,- dan akan saksi CHRISTANTO pindah gadai di tempat lain yang berani dengan harga gadai sebesar Rp. 5.000.000,-. Setelah bertemu dengan saksi RIKI, saksi CHRISTANTO kaget karena ternyata sepeda motor tersebut ternyata sudah digadai sebesar Rp. 5.000.000,-.;
  • Pada hari Rabu tanggal 15 februari 2023 jam 14.00 Wib saksi CHRISTANTO dan saksi MARDANTA. ARIFIN dengan menggunakan mengendarai mobil Xenia warna hitam AB 1411 HJ datang ke kost Saksi  NOVI di Kotagede Yogyakarta,dan bertemu dengan BAHAR. Selanjutnya saksi CHRISTANTO berkata “ Saya tunggu dibawah mas” dan tidak berselang lama kemudian Korban BAHARUDIN turun dan korban BAHAR mengakui bahwa dirinya menumpang gadai tanpa sepengetahuan saksi CHRISTANTO. Pada saat itu BAHARUDIN sempat lari dan saksi CHRISTANTO kejar, kemudian saksi CHRISTANTO mengeluarkan pisau yang saksi CHRISTANTO siapkan sebelumnya dan saksi CHRISTANTO ancam dengan memperlihatkan pisau tersebut kepada korban BAHARUDIN. kemudian korban BAHARUDIN dimasukkan ke dalam mobil XENIA  dan menuju ke nasi goreng Judes Kecamatan sewon, Kab. Bantul.;
  • Pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 jam 22.00 Wib di nasi goreng Judes , di Kec. Sewon Kab. Bantul, saksi CHRISTANTO menghubungi keluarga korban BAHAR yang bisa membantu permasalahan tersebut, dan saksi NOVI juga ditelepon namun tidak bersedia datang dan pada hari yang sama jam 24.00 Wib datang saksi anak AGUNG alias OTONG dan terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA yang diundang oleh saksi MARDANTA ARIFIN yang kebetulan pada saat itu saksi MARDANTA ARIFIN membeli minuman keras anggur merah untuk diminum bersama. Setelah saksi CHRISTANTO, saksi ARIFIN, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA dan saksi anak AGUNG dengan menggunakan mobil Daihatsu XENIA nopol AB 1411 HJ bersama sama menuju ke daerah landasan pacu di pantai Depok Kab. Bantul,di dalam mobil dalam posisi saksi ARIFIN menjadi sopir, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA duduk di samping sopir, saksi CHRISTANTO dan saksi anak. AGUNG mengapit korban BAHARUDIN di kursi tengah. Di dalam perjalanan BAHARUDIN kalau ditanya hanya diam sehingga saksi anak. AGUNG emosi dan memukul korban BAHARUDIN dengan tangan mengepal sebanyak 2 kali ke arah wajah Korban BAHARUDIN, sedangkan terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban BAHARUDIN sebanyak 2 kali ;
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 03.00 Wib korban BAHAR dibawa ke pantai Depok, Parangkusumo Kab. Bantul, dan setelah sampai lalu korban. BAHARUDIN diturunkan dari mobil XENIA nopol AB 1411 HJ kemudian saksi CHRISTANTO memukul muka 2 kali dan menampar pipi 2 kali, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA memukul kepala 1 kali dan menampar wajah 2 kali, anak. AGUNG alias OTONG menampar pipi 1 kali dan memukul wajah 4 kali dan terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA memberikan penerangan pada saat pemukulan tersebut dengan menggunakan lampu HP milik saksi MARDANTA NUR ARIFIN, selanjutnya rombongani kembali ke warung nasi goreng untuk mengambil mobil Toyota AVANSA silver AB 1029 DV milik terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA yang ditinggal di tempat nasi goreng,dan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO saat itu ikut, dan bersama sama mengendarai 2 mobil ke arah Telogo Gua Selarong Kasihan Bantul ;  
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 05.30 Wib korban BAHAR dibawa ke telaga dekat goa Selarong, Kec. Kasihan , Kab. Bantul, dan posisi di dalam mobil Xenia hitam AB 1411 HJ di Selarong korban BAHARUDIN menerima kekerasan dengan dipukul oleh saksi CHRISTANTO memukul wajah 2 kali, saksi MARDANTA. ARIFIN memukul dahi 1 kali, saksi anak. AGUNG memukul wajah 2 kali dan menampar muka 2 kali, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA menampar muka 1 kali dan menampar muka 2 kali Semuanya menganiaya Korban BAHARUDIN secara bergantian dan sepulangnya dari telogo tersebut rombongan menuju mess karyawan nasgor Judes dan di perjalanan kami berhenti di pinggir jalan dan saksi CHRISTANTO membeli tali rafia sebanyak 5 gulung, lakban warna bening dan coklat di warung dekat pinggir jalan tersebut, dan kembali ke mes karyawan nasgor Judes, Sewon Kab. Bantul kemudian terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA saksi anak AGUNG dan saksi MARDANTA ARIFIN pulang ke rumah masing-masing, lalu korban BAHAR di bawa masuk ke kamar terdakwa 2 FAISAL NUGROHO dan setelah sampai di kamar terdakwa 2 FAISAL NUGROHO di mess nasgor Judes pada pukul 07.00 Wib  kemudian saksi CHRISTANTO ikatkan tali rafia di tangan Korban BAHARUDIN dengan tangan diikat di belakang, dan mulutnya saksi CHRISTANTO tutupi dengan lakban dibantu terdakwa 2 FAISAL NUGROHO dengan memegangi tubuh korban BAHAR ;
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 08.00 Wib dengan posisi korban BAHAR di dalam kamar terdakwa 2 FAISAL NUGROHO,  di mess karyawan Nasgor Judes, Kec. Sewon , Kab. Bantul korban BAHARUDIN memberontak dan membenturkan kepalanya ke kepala saksi. CHRISTANTO sehingga kepala saksi CHRISTANTO membentur tembok lalu saksi CHRISTANTO ikatkan tali rafia di tangan Korban BAHARUDIN dengan tangan diikat di belakang, dan mulutnya saksi CHRISTANTO tutupi dengan lakban dibantu terdakwa 2 FAISAL NUGROHO dengan memegangi tubuhnya, Selanjutnya saksi CHRISTANTO juga membeli tali tambang dengan cara membeli melalui facebook dengan ketemuan di depan Kecamatan Sewon. Dan setelah mendapatkan tali tambang, tali tersebut diikatkan lagi ke tangan dan kaki korban BAHARUDIN. hingga korban BAHARUDIN sudah tidak bisa berontak lagi sampai lebih  kurang pukul 16.00 Wib saksi CHRISTANTO menghubungi saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN untuk datang ke warung nasi goreng dan membawa untuk Korban BAHARUDIN dan kemudian saksi CHRISTANTO suapi BAHARUDIN sebanyak 7 suapan dan minum es teh sebanyak 4 porsi.
  • Selesai makan korban BAHARUDIN berkata kepada saksi CHRISTANTO “ BAJINGAN KOWE, NEK AKU UCUL TAK ENTEKI KOWE” (bajingan kamu, kalau saya lepas, saya habisi kamu). Mendengar kata tersebut saksi CHRISTANTO emosi dan mengambil sebuah helm merk CARGLOSS warna hitam metalik milik saksi. CHRISTANTO, helm tersebut saksi CHRISTANTO pukulkan ke arah muka Korban BAHARUDIN sebanyak 1 kali, hingga wajah korban BAHAR membentur tiang sekat kamar dan mulutnya berdarah dan kemudian mulut dan mata korban BAHAR ditutup lagi dengan lak ban dan korban BAHARUDIN langsung diam. Selanjutnya korban BAHARUDIN tidur sampai lebih kurang pukul 23.00 Wib lalu saksi CHRISTANTO bangunkan, karena saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN bersama dengan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO sudah siap untuk membawa ke rumah terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA di daerah Kab. Sleman dengan menggunakan mobil Toyota Avansa warna putih AB 1466 DY (aslinya AB 1173 EF)
  • Pada Hari Kamis tanggal 16 februari 2023 jam 02.00 di kebun tebu, Ds. Caturharjo, Kec. Sleman Kab. Sleman, saksi CRISTANTO, saksi ARIFIN, terdakwa 2 FAISAL NUGROHO membawa korban BAHAR ke rumah terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA di DS Triharjo Kec. Sleman Kab. Sleman dan bertemu dengan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO alias COKI, HANIF alias KAMBIL (DPO) dan TITO (DPO)  dan lalu menuju ke kebun tebu dengan menggunakan 2 mobil yaitu Avansa putih nopol AB 1466 DY (aslinya AB 1173 EF)   dan Avanza warna silver nopol AB 1029 DV  kemudian saksi CHRISTANTO membuka tali yang ada di kaki dan juga lakban yang ada di mulut korban BAHARUDIN. Setelah dibuka, korban BAHARUDIN diseret oleh HANIF alias KAMBIL (DPO) Setelah diseret keluar mobil koban BAHARUDIN ditendang bagian perutnya oleh HANIF alias KAMBIL (DPO) dan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO Alias COKI dan menampar wajah korban 2 kali, HANIF (DPO) memukul wajah 10 kali, dan TITO (DPO) menendang punggung 4 kali, dan karena wajahnya ada banyak darah kemudian HANIF alias KAMBIL (DPO) menyeret korban BAHAR ke selokan yang ada airnya dan dicelupkan kepala Korban BAHARUDIN berulan-ulang untuk membersihkan mukanya. kemudian saksi CHRISTANTO menarik tubuh BAHARUDIN untuk dimasukkan ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA, namun oleh terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA dicegah karena mobilnya baru saja dicuci, sehingga langsung oleh saksi CHRISTANTO pindah ke mobil yang dikendarai saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN. selanjutnya saksi CHRISTANTO, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN, terdakwa 2 FAISAL NUGROHO membawa BAHARUDIN kembali ke mes Nasgor Judes di Sewon Bantul dan didalam mobil terdakwa 2 FAISAL NUGROHO menampar BAHAR 1 kali dan saksi CHRISTANTO menutup mulut dan mata korban BAHARUDIN dengan lakban
  • Pada Hari Jum’at tanggal 17 februari 2023 jam 10.00 Wib. saksi CHRISTANTO, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN dan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO membawa korban BAHARUDIN ke rumah saksi JOHAN  di Ds. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dengan menggunakan mobil AVANZA putih nopol AB 1466 DY (aslinya AB 1173 EF) untuk pinjam uang dan dalam perjalanan korban BAHARUDIN sempat meminta makan dan minta diturunkan, kemudian  korban BAHAR dipukul oleh saksi CHRISTANTO menggunakan helm mengenai bagian kepala sebanyak 1 kali, dan setelah sampai rumah saksi JOHAN lalu mengobrol dengan dengan JOHAN sampai lebih kurang pukul 14.00 WIB sedangkan korban BAHARUDIN ada di dalam mobil. Pada saat jam 13.00 Wib terlihat mobil dalam keadaan bergerak gerak dan saksi CHRISTANTO sempat melihat dari arah luar korban BAHARUDIN sudah tidak bergerak dengan posisi kepala menghadap ke bawah dan setelah pamitan jam 14,00 Wib sebelum masuk ke dalam mobil terdakwa 2 FAISAL NUGROHO melihat keadaan korban BAHARUDIN sudah tidak bergerak dan kepalanya mengeluarkan banyak darah, dan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO berkata “wah kalau ini sudah meninggal dunia/mati, aku tidak ikut-ikut ya, aku tak ikut MAS JO saja”. Setelah itu saksi CHRISTANTO juga mengecek keadaan  BAHARUDIN sudah tidak bernafas lagi dan berpikir bahwa saksi CHRISTANTO pikirnya bagaimana cara membuang mayat tersebut dan sempat bertengkar dengan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR  ARIFIN tentang keadaan BAHARUDIN yang sudah meninggal tersebut, dan selanjutnya saksi CHRISTANTO dan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN putar-putar untuk mencari pinjaman uang pada teman-temannya dan digunakan untuk membeli makan, rokok dan bensin dan mencari tempat yang aman untuk membuang jenazah BAHARUDDIN, sampai pada sekitar pukul 03.00 Wib saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN memutuskan untuk mencari tempat yang sepi dimana bisa membuang mayat tersebut. kemudian menuju ke daerah Kaligesing Purworejo sampai bolak-balik di tempat tersebut sampai 4 kali, dan akhirnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 Wib menuju ke arah Kaligesing Purworejo dan kembali turun di daerah Ds. Kaligono. Kec. Kaligesing. Kab. Purwurejo saksi CHRISTANTO dan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN membuang mayat tersebut dengan cara saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN membuka pintu mobil sedangkan saksi CHRISTANTO mendorong mayat tersebut ke arah jurang yang terletak di pinggir jalan ;
  • Saksi CHRISTANTO dan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN melakukan pemukulan terhadap korban BAHAR karena para terdakwa emosi karena korban BAHAR telah mengambil uang gadai sepeda motor sejumlah Rp. 1.000.000.- milik saksi  CHRISTANTO
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA Alias PUTRA Bin TARSISIUS ISDIYANTO,  terdakwa 2 FAISAL NUGROHO Alias FAISAL Bin TINAR YULIADI, dan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO Alias COKI Anak Dari EDUARDUSMARIA EDI SUHARMANTO bersama-sama dengan saksi CHRISTANTO, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN, saksi Anak AGUNG (ketiga saksi tersebut sebagai terdakwa dalam perrkara yang terpisah), TITO (DPO) dan KAMBIL (DPO), mengakibatkan korban BAHARUDIN mengalami luka luka dan meninggal dunia sebagaimana hasil Autopsi oleh dr. DIAN NOVITASARI, Sp.FM selaku Dokter pemeriksa dari Biddokkes Polda Jateng berupa Visum Et Repertum Nomor: VER/10/II/2023/Biddokkes, tanggal 25 Februari 2023, diperoleh kesimpulan:

Dari fakta fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki laki, umur antara tiga puluh sampai empat puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh empat centimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, leher dan perut, luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan perdarahan pada batang otak. Didapatkan tanda mati lemas dan proses pembusukan. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan perdarahan pada batang otak yang mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian antara tiga hingga tujuh hari sebelum pemeriksaan.

Perbuatan  para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke. 1 KUHP jo pasal 84 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP

 
ATAU       :

KEDUA    :


Bahwa terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA Alias PUTRA Bin TARSISIUS ISDIYANTO,  terdakwa 2 FAISAL NUGROHO Alias FAISAL Bin TINAR YULIADI, dan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO Alias COKI Anak Dari EDUARDUSMARIA EDI SUHARMANTO bersama-sama dengan saksi CHRISTANTO Amd. Alias CHRIS Bin TUSIMIN, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN Bin MARYONO, saksi Anak AGUNG (ketiga saksi tersebut sebagai terdakwa dalam perrkara yang terpisah), TITO (DPO) dan KAMBIL (DPO), pada hari Kamis tanggal 16Februarii 2023 sekitar jam 03.00 WIB sampai dengan hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2023, di Pantai Depok, Kec. Parangkusumo, Kab. Bantul, di sekitar telaga yang berada di dekat goa selarong, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, di Mess karyawan warung Nasi goreng Judes, Kec. Sewon, Kab Bantul, di Ds. Caturharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, dan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) dan ayat (4) dimana terdakwa melakukan tindak pidana dalam pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap-tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili, beberapa perkara yan satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadiln Negeri dengan kekentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati, mereka yang mekakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada Hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023, saksi CHRISTANTO bertemu dengan saksi. NOVI dan korban BAHARUDIN lalu menggadai sepeda motor di tempat saksi RIKI di daerah Kotagede Yogyakarta dan saksi CHRISTANTO menerima uang sebesar Rp. 3.800.000- dari total gadainya yaitu sebesar Rp. 4.000.000,-. Sedangkan uang Rp. 200.000,- diterima oleh saksi NOVI, dan saksi CHRISTANTO harus mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- dengan perjanjian selama 1 bulan, namun apabila akan diambil sewaktu-waktu bisa asalkan uang gadainya dikembalikan ;
  • Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 jam 14.00 Wib saksi CHRISTANTO langsung menuju ke rumah Sdr. RIKI di Kotagede Yogyakarta dengan tujuan akan memindah gadai ke tempat lain karena di tempat saksi RIKI digadai dengan harga Rp. 4.000.000,- dan akan saksi CHRISTANTO pindah gadai di tempat lain yang berani dengan harga gadai sebesar Rp. 5.000.000,-. Setelah bertemu dengan saksi RIKI, saksi CHRISTANTO kaget karena ternyata sepeda motor tersebut ternyata sudah digadai sebesar Rp. 5.000.000,-.;
  • Pada hari Rabu tanggal 15 februari 2023 jam 14.00 Wib saksi CHRISTANTO dan saksi MARDANTA. ARIFIN dengan menggunakan mengendarai mobil Xenia warna hitam AB 1411 HJ datang ke kost Saksi  NOVI di Kotagede Yogyakarta,dan bertemu dengan BAHAR. Selanjutnya saksi CHRISTANTO berkata “ Saya tunggu dibawah mas” dan tidak berselang lama kemudian Korban BAHARUDIN turun dan korban BAHAR mengakui bahwa dirinya menumpang gadai tanpa sepengetahuan saksi CHRISTANTO. Pada saat itu BAHARUDIN sempat lari dan saksi CHRISTANTO kejar, kemudian saksi CHRISTANTO mengeluarkan pisau yang saksi CHRISTANTO siapkan sebelumnya dan saksi CHRISTANTO ancam dengan memperlihatkan pisau tersebut kepada korban BAHARUDIN. kemudian korban BAHARUDIN dimasukkan ke dalam mobil XENIA  dan menuju ke nasi goreng Judes Kecamatan sewon, Kab. Bantul.;
  • Pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 jam 22.00 Wib di nasi goreng Judes , di Kec. Sewon Kab. Bantul, saksi CHRISTANTO menghubungi keluarga korban BAHAR yang bisa membantu permasalahan tersebut, dan saksi NOVI juga ditelepon namun tidak bersedia datang dan pada hari yang sama jam 24.00 Wib datang saksi anak AGUNG alias OTONG dan terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA yang diundang oleh saksi MARDANTA ARIFIN yang kebetulan pada saat itu saksi MARDANTA ARIFIN membeli minuman keras anggur merah untuk diminum bersama. Setelah saksi CHRISTANTO, saksi ARIFIN, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA dan saksi anak AGUNG dengan menggunakan mobil Daihatsu XENIA nopol AB 1411 HJ bersama sama menuju ke daerah landasan pacu di pantai Depok Kab. Bantul,di dalam mobil dalam posisi saksi ARIFIN menjadi sopir, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA duduk di samping sopir, saksi CHRISTANTO dan saksi anak. AGUNG mengapit korban BAHARUDIN di kursi tengah. Di dalam perjalanan BAHARUDIN kalau ditanya hanya diam sehingga saksi anak. AGUNG emosi dan memukul korban BAHARUDIN dengan tangan mengepal sebanyak 2 kali ke arah wajah Korban BAHARUDIN, sedangkan terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban BAHARUDIN sebanyak 2 kali ;
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 03.00 Wib korban BAHAR dibawa ke pantai Depok, Parangkusumo Kab. Bantul, dan setelah sampai lalu korban. BAHARUDIN diturunkan dari mobil XENIA nopol AB 1411 HJ kemudian saksi CHRISTANTO memukul muka 2 kali dan menampar pipi 2 kali, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA memukul kepala 1 kali dan menampar wajah 2 kali, anak. AGUNG alias OTONG menampar pipi 1 kali dan memukul wajah 4 kali dan terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA memberikan penerangan pada saat pemukulan tersebut dengan menggunakan lampu HP milik saksi MARDANTA NUR ARIFIN, selanjutnya rombongani kembali ke warung nasi goreng untuk mengambil mobil Toyota AVANSA silver AB 1029 DV milik terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA yang ditinggal di tempat nasi goreng,dan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO saat itu ikut, dan bersama sama mengendarai 2 mobil ke arah Telogo Gua Selarong Kasihan Bantul ;  
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 05.30 Wib korban BAHAR dibawa ke telaga dekat goa Selarong, Kec. Kasihan , Kab. Bantul, dan posisi di dalam mobil Xenia hitam AB 1411 HJ di Selarong korban BAHARUDIN menerima kekerasan dengan dipukul oleh saksi CHRISTANTO memukul wajah 2 kali, saksi MARDANTA. ARIFIN memukul dahi 1 kali, saksi anak. AGUNG memukul wajah 2 kali dan menampar muka 2 kali, terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA menampar muka 1 kali dan menampar muka 2 kali Semuanya menganiaya Korban BAHARUDIN secara bergantian dan sepulangnya dari telogo tersebut rombongan menuju mess karyawan nasgor Judes dan di perjalanan kami berhenti di pinggir jalan dan saksi CHRISTANTO membeli tali rafia sebanyak 5 gulung, lakban warna bening dan coklat di warung dekat pinggir jalan tersebut, dan kembali ke mes karyawan nasgor Judes, Sewon Kab. Bantul kemudian terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA saksi anak AGUNG dan saksi MARDANTA ARIFIN pulang ke rumah masing-masing, lalu korban BAHAR di bawa masuk ke kamar terdakwa 2 FAISAL NUGROHO dan setelah sampai di kamar terdakwa 2 FAISAL NUGROHO di mess nasgor Judes pada pukul 07.00 Wib  kemudian saksi CHRISTANTO ikatkan tali rafia di tangan Korban BAHARUDIN dengan tangan diikat di belakang, dan mulutnya saksi CHRISTANTO tutupi dengan lakban dibantu terdakwa 2 FAISAL NUGROHO dengan memegangi tubuh korban BAHAR ;
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 08.00 Wib dengan posisi korban BAHAR di dalam kamar terdakwa 2 FAISAL NUGROHO,  di mess karyawan Nasgor Judes, Kec. Sewon , Kab. Bantul korban BAHARUDIN memberontak dan membenturkan kepalanya ke kepala saksi. CHRISTANTO sehingga kepala saksi CHRISTANTO membentur tembok lalu saksi CHRISTANTO ikatkan tali rafia di tangan Korban BAHARUDIN dengan tangan diikat di belakang, dan mulutnya saksi CHRISTANTO tutupi dengan lakban dibantu terdakwa 2 FAISAL NUGROHO dengan memegangi tubuhnya, Selanjutnya saksi CHRISTANTO juga membeli tali tambang dengan cara membeli melalui facebook dengan ketemuan di depan Kecamatan Sewon. Dan setelah mendapatkan tali tambang, tali tersebut diikatkan lagi ke tangan dan kaki korban BAHARUDIN. hingga korban BAHARUDIN sudah tidak bisa berontak lagi sampai lebih  kurang pukul 16.00 Wib saksi CHRISTANTO menghubungi saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN untuk datang ke warung nasi goreng dan membawa untuk Korban BAHARUDIN dan kemudian saksi CHRISTANTO suapi BAHARUDIN sebanyak 7 suapan dan minum es teh sebanyak 4 porsi.
  • Selesai makan korban BAHARUDIN berkata kepada saksi CHRISTANTO “ BAJINGAN KOWE, NEK AKU UCUL TAK ENTEKI KOWE” (bajingan kamu, kalau saya lepas, saya habisi kamu). Mendengar kata tersebut saksi CHRISTANTO emosi dan mengambil sebuah helm merk CARGLOSS warna hitam metalik milik saksi. CHRISTANTO, helm tersebut saksi CHRISTANTO pukulkan ke arah muka Korban BAHARUDIN sebanyak 1 kali, hingga wajah korban BAHAR membentur tiang sekat kamar dan mulutnya berdarah dan kemudian mulut dan mata korban BAHAR ditutup lagi dengan lak ban dan korban BAHARUDIN langsung diam. Selanjutnya korban BAHARUDIN tidur sampai lebih kurang pukul 23.00 Wib lalu saksi CHRISTANTO bangunkan, karena saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN bersama dengan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO sudah siap untuk membawa ke rumah terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA di daerah Kab. Sleman dengan menggunakan mobil Toyota Avansa warna putih AB 1466 DY (aslinya AB 1173 EF)
  • Pada Hari Kamis tanggal 16 februari 2023 jam 02.00 di kebun tebu, Ds. Caturharjo, Kec. Sleman Kab. Sleman, saksi CRISTANTO, saksi ARIFIN, terdakwa 2 FAISAL NUGROHO membawa korban BAHAR ke rumah terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA di DS Triharjo Kec. Sleman Kab. Sleman dan bertemu dengan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO alias COKI, HANIF alias KAMBIL (DPO) dan TITO (DPO)  dan lalu menuju ke kebun tebu dengan menggunakan 2 mobil yaitu Avansa putih nopol AB 1466 DY (aslinya AB 1173 EF)   dan Avanza warna silver nopol AB 1029 DV  kemudian saksi CHRISTANTO membuka tali yang ada di kaki dan juga lakban yang ada di mulut korban BAHARUDIN. Setelah dibuka, korban BAHARUDIN diseret oleh HANIF alias KAMBIL (DPO) Setelah diseret keluar mobil koban BAHARUDIN ditendang bagian perutnya oleh HANIF alias KAMBIL (DPO) dan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO Alias COKI dan menampar wajah korban 2 kali, HANIF (DPO) memukul wajah 10 kali, dan TITO (DPO) menendang punggung 4 kali, dan karena wajahnya ada banyak darah kemudian HANIF alias KAMBIL (DPO) menyeret korban BAHAR ke selokan yang ada airnya dan dicelupkan kepala Korban BAHARUDIN berulan-ulang untuk membersihkan mukanya. kemudian saksi CHRISTANTO menarik tubuh BAHARUDIN untuk dimasukkan ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA, namun oleh terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA dicegah karena mobilnya baru saja dicuci, sehingga langsung oleh saksi CHRISTANTO pindah ke mobil yang dikendarai saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN. selanjutnya saksi CHRISTANTO, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN, terdakwa 2 FAISAL NUGROHO membawa BAHARUDIN kembali ke mes Nasgor Judes di Sewon Bantul dan didalam mobil terdakwa 2 FAISAL NUGROHO menampar BAHAR 1 kali dan saksi CHRISTANTO menutup mulut dan mata korban BAHARUDIN dengan lakban
  • Pada Hari Jum’at tanggal 17 februari 2023 jam 10.00 Wib. saksi CHRISTANTO, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN dan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO membawa korban BAHARUDIN ke rumah saksi JOHAN  di Ds. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dengan menggunakan mobil AVANZA putih nopol AB 1466 DY (aslinya AB 1173 EF) untuk pinjam uang dan dalam perjalanan korban BAHARUDIN sempat meminta makan dan minta diturunkan, kemudian korban BAHAR dipukul oleh saksi CHRISTANTO menggunakan helm mengenai bagian kepala sebanyak 1 kali, dan setelah sampai rumah saksi JOHAN lalu mengobrol dengan dengan JOHAN sampai lebih kurang pukul 14.00 WIB sedangkan korban BAHARUDIN ada di dalam mobil. Pada saat jam 13.00 Wib terlihat mobil dalam keadaan bergerak gerak dan saksi CHRISTANTO sempat melihat dari arah luar korban BAHARUDIN sudah tidak bergerak dengan posisi kepala menghadap ke bawah dan setelah pamitan jam 14,00 Wib sebelum masuk ke dalam mobil terdakwa 2 FAISAL NUGROHO melihat keadaan korban BAHARUDIN sudah tidak bergerak dan kepalanya mengeluarkan banyak darah, dan terdakwa 2 FAISAL NUGROHO berkata “wah kalau ini sudah meninggal dunia/mati, aku tidak ikut-ikut ya, aku tak ikut MAS JO saja”. Setelah itu saksi CHRISTANTO juga mengecek keadaan  BAHARUDIN sudah tidak bernafas lagi dan berpikir bahwa saksi CHRISTANTO pikirnya bagaimana cara membuang mayat tersebut dan sempat bertengkar dengan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR  ARIFIN tentang keadaan BAHARUDIN yang sudah meninggal tersebut, dan selanjutnya saksi CHRISTANTO dan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN putar-putar untuk mencari pinjaman uang pada teman-temannya dan digunakan untuk membeli makan, rokok dan bensin dan mencari tempat yang aman untuk membuang jenazah BAHARUDDIN, sampai pada sekitar pukul 03.00 Wib saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN memutuskan untuk mencari tempat yang sepi dimana bisa membuang mayat tersebut. kemudian menuju ke daerah Kaligesing Purworejo sampai bolak-balik di tempat tersebut sampai 4 kali, dan akhirnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 Wib menuju ke arah Kaligesing Purworejo dan kembali turun di daerah Ds. Kaligono. Kec. Kaligesing. Kab. Purwurejo saksi CHRISTANTO dan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN membuang mayat tersebut dengan cara saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN membuka pintu mobil sedangkan saksi CHRISTANTO mendorong mayat tersebut ke arah jurang yang terletak di pinggir jalan ;
  • Saksi CHRISTANTO dan saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN melakukan pemukulan terhadap korban BAHAR karena para terdakwa emosi karena korban BAHAR telah mengambil uang gadai sepeda motor sejumlah Rp. 1.000.000.- milik saksi  CHRISTANTO
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 1 ISIDORUS DIMA APRILLIAN PUTRA Alias PUTRA Bin TARSISIUS ISDIYANTO,  terdakwa 2 FAISAL NUGROHO Alias FAISAL Bin TINAR YULIADI, dan terdakwa 3 ALOKAVITSVARA DYANING HOBO Alias COKI Anak Dari EDUARDUSMARIA EDI SUHARMANTO bersama-sama dengan saksi CHRISTANTO, saksi MUHAMMAD MARDANTA NUR ARIFIN, saksi Anak AGUNG (ketiga saksi tersebut sebagai terdakwa dalam perrkara yang terpisah), TITO (DPO) dan KAMBIL (DPO), mengakibatkan korban BAHARUDIN mengalami luka luka dan meninggal dunia sebagaimana hasil Autopsi oleh dr. DIAN NOVITASARI, Sp.FM selaku Dokter pemeriksa dari Biddokkes Polda Jateng berupa Visum Et Repertum Nomor: VER/10/II/2023/Biddokkes, tanggal 25 Februari 2023, diperoleh kesimpulan:

Dari fakta fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki laki, umur antara tiga puluh sampai empat puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh empat centimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, leher dan perut, luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan perdarahan pada batang otak. Didapatkan tanda mati lemas dan proses pembusukan. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan perdarahan pada batang otak yang mengakibatkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian antara tiga hingga tujuh hari sebelum pemeriksaan.


Perbuatan  para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke. 1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya