| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBUATAN ALBUM REKAMAN EKI LAMOH tertanggal 11 September 2009 antara Penggugat sebagai Produser dan Tergugat sebagai Penyanyi/Band;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat sebagaimana SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBUATAN ALBUM REKAMAN EKI LAMOH tertanggal 11 September 2009;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil & kerugian imateriil keseluruhan kepada Penggugat sebesar Rp 806.597.000,- (Delapan Ratus Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), selambat-lambatnya di dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Putusan perkara ini in casu, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp 306.597.000,- (tiga ratus enam juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) berupa:
- Biaya Promosi dan Produksi Perjanjian Kerjasama Pembuatan Album Rekaman Eki Lamoh sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
- “Biaya dalam Proses” Perjanjian Kerjasama Pembuatan Album Rekaman Eki Lamoh keseluruhan sebesar Rp 27.597.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Biaya ganti kerugian profit keuntungan sebesar 2% perbulannya dari Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari tanggal 11 September 2009 sampai tanggal 11 Januari 2021, yakni Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 136 bulan = Rp 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah) dan mohon dipertimbangkan sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/inkrah;
- Kerugian Imateriil: Mengembalikan nama baik Penggugat di khalayak umum yang menjadi tercoreng dengan adanya status-status Tergugat di media sosial yang sangat menyudutkan Penggugat beserta ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) yang kemudian akan menjadi sita eksekusi terhadap segenap dan seluruh aset milik Tergugat, berupa benda tidak bergerak, terdaftar masih atas nama pihak lain, berwujud, serta dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Tergugat berupa 4 (empat) bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut: 5.1 SHM No. 5131 atas nama Ny. Sukmawati Marhaeni dengan luas tanah 120 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta; 5.2 SHM No. 02229 atas nama Ny. Rosa De Lima Rahyu Slamet dengan luas tanah 92 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta; 5.3 SHM No. 02230 atas nama Agus Surya Kawaca dengan luas tanah 84 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta; 5.4 SHM No. 03137 atas nama Romo Josep Maria Bintoro dengan luas tanah 115 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan terhadap segenap dan seluruh aset milik Tergugat, berupa benda tidak bergerak, terdaftar masih atas nama pihak lain, berwujud, serta dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Tergugat berupa 4 (empat) bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut: 6.1 SHM No. 5131 atas nama Ny. Sukmawati Marhaeni dengan luas tanah 120 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta; 6.2 SHM No. 02229 atas nama Ny. Rosa De Lima Rahayu Slamet dengan luas tanah 92 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta; 6.3 SHM No. 02230 atas nama Agus Surya Kawaca dengan luas tanah 84 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta; 6.4 SHM No. 03137 atas nama Romo Josep Maria Bintoro dengan luas tanah 115 m2 yang terletak di Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta; Jika perlu dengan bantuan Aparat Negara serta dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran kewajiban Tergugat berdasarkan Putusan perkara ini in casu,terhitung sejak hari pertama keterlambatan sampai dengan Tergugat membayar seluruh kewajibannya tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat (Uit Voor Baar Bij Voor Raad);
- . Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|