| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
? Untuk Keadilan ?
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERK.: PDM- 58 / BANTUL/ 10 / 2014
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO
Tempat lahir : Bantul
Umur/tgl. lahir : 18 Tahun / 16 Februari 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kajen RT 01 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SMK (Kelas II)
II.PENAHANAN
- Oleh Penyidik Polri : Sejak tgl 17 Agustus 2014 s/d tgl 05 September 2014
di Rutan Polres Bantul.
Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tgl 06 September 2014 s/d tgl 15 Oktober 2014
di Rutan Polres Bantul.
- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl 15 Oktober 2014 s/d tgl 03 November 2014
di Rutan Bantul
III. D A K W A A N:
PERTAMA
----------------- Bahwa ia terdakwa NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO bersama-sama dengan saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN dan saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm) baik bertindak bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN di Salakan RT 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 19.00 WIB terdakwa datang ke kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN di Salakan RT 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol AB-2767-TB, setelah bertemu dengan saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN kemudian terdakwa meminta saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN untuk mencarikan ganja dan saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN meminta terdakwa untuk menunggu dahulu karena saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN akan menanyakan kepada temannya dahulu. Bahwa pada hari Jum?at tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dikabari melalui BBM (blackberry Messenger) jika ada temannya di Jakarta memiliki ganja selanjutnya terdakwa menanyakan harganya dan diberi tahu saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN jika harganya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) termasuk ongkos antar barang dari Jakarta ke Yogyakarta, selanjutnya terdakwa pergi ke kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN. Bahwa sesampainya di Kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN kemudian terdakwa diberitahu saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN jika ganjanya ada dan harganya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ditambah beli tiket Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jadi totalnya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa datang ke kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN dan menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan sebelumnya selanjutnya saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN pergi untuk mentransfer uang dan kembali lagi sambil menunjukkan bukti transfer. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berada di kost terdakwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN menjemput temannya yang membawa pesanan ganja dari Jakarta yaitu saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm) sedangkan terdakwa bersama-sama teman-temannya yaitu sdr. TEVI (DPO), FERGI (DPO), ARIF (DPO), ANJAS (DPO) dan EGA (DPO) menunggu di Kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN datang bersama temannya saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm) selanjutnya di dalam kamar kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN, saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm) menyerahkan ganja yang dibungkus kertas koran kepada saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN selanjutnya oleh saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN ganja yang dibungkus kertas koran tersebut diserahkan kepada terdakwa. Bahwa setelah menerima ganja yang dibungkus kertas koran tersebut kemudian terdakwa membukanya dan menyerahkan kepada saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN untuk dilinting selanjutnya saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN melinting beberapa ganja tersebut selanjutnya oleh terdakwa dibakar dan dihisap seperti orang merokok secara bergantian oleh terdakwa, saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm), saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm), TEVI (DPO), FERGI (DPO), ARIF (DPO) ANJAS (DPO) dan EGA (DPO). Bahwa selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa lintingan ganja yang belum dipakai dan meninggalkan 4 (empat) linting ganja untuk teman-temannya.-----------------
- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 15 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol AB-2767-TB melintas di Perum Karangjati Indah Bangunjiwo Kasihan Bantul dan dihentikan oleh saksi Danang Wiratmoko dan rekan-rekannya yang merupakan anggota Polisi dari Polres Bantul selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti selanjutnya terdakwa dibawa saksi Danang Wiratmoko ke rumah terdakwa di Kajen RT 01 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan dikamar terdakwa ditemukan 18 (delapan belas) linting yang diduga ganja dan 2 (dua) puntung linting yang diduga ganja. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/1820/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014 amplop berisi 18 (delapan belas) lintingan kertas putih yang diduga lintingan ganja dengan berat seluruh isi lintingan 10,79 gram dengan no.kode Laboratorium 018473/T/08/2014 dan amplop berisi dua puntung linting kertas putih yang diduga puntung rokok ganja dengan berat seluruh isi puntung lintingan 0,35 gram dengan no. kode laboratorium 018474/T/08/2014 berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU
KEDUA
----------------- Bahwa ia terdakwa NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO pada hari Jum?at tanggal 15 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa di Kajen RT 01 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB saksi Danang Wiratmoko yang merupakan anggota Polisi dari Polres Bantul mendapatkan informasi jika di sebuah kost di Salakan Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba dimana salah satu orang yang diduga ikut dalam pesta narkoba tersebut sering menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan badan peuh dengan tato. Bahwa saksi Danang Wiratmoko melaporkan informasi tersebut kepada pimpinannya dan mendapat surat tugas untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.---
- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 15 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol AB-2767-TB melintas di Perum Karangjati Indah Bangunjiwo Kasihan Bantul dan dihentikan oleh saksi Danang Wiratmoko dan rekan-rekannya yang merupakan anggota Polisi dari Polres Bantul selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti selanjutnya terdakwa dibawa saksi Danang Wiratmoko ke rumah terdakwa di Kajen RT 01 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan dikamar terdakwa ditemukan 18 (delapan belas) linting yang diduga ganja dan 2 (dua) puntung linting yang diduga ganja. Bahwa terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli melalui saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN dengan harganya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah.---------------------
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa ganja tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/1820/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014 amplop berisi 18 (delapan belas) lintingan kertas putih yang diduga lintingan ganja dengan berat seluruh isi lintingan 10,79 gram dengan no.kode Laboratorium 018473/T/08/2014 dan amplop berisi dua puntung linting kertas putih yang diduga puntung rokok ganja dengan berat seluruh isi puntung lintingan 0,35 gram dengan no. kode laboratorium 018474/T/08/2014 berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU
KETIGA
----------------- Bahwa ia terdakwa NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN di Salakan RT 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 19.00 WIB terdakwa datang ke kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN di Salakan RT 02 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol AB-2767-TB untuk meminta tolong dicarikan ganja, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa datang ke kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN dan menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN untuk membayar ganja yang akan dibeli terdakwa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berada di kost terdakwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN menjemput temannya yang membawa pesanan ganja dari Jakarta yaitu saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm) sedangkan terdakwa bersama-sama teman-temannya yaitu sdr. TEVI (DPO), FERGI (DPO), ARIF (DPO), ANJAS (DPO) dan EGA (DPO) menunggu di Kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN datang bersama temannya saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm) selanjutnya di dalam kamar kost saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN, saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm) menyerahkan ganja yang dibungkus kertas koran kepada saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN selanjutnya oleh saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN ganja yang dibungkus kertas koran tersebut diserahkan kepada terdakwa. Bahwa setelah menerima ganja yang dibungkus kertas koran tersebut kemudian terdakwa membukanya dan menyerahkan kepada saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN untuk dilinting selanjutnya saksi EKO ISMANTO Alias LUKUT Bin SURYAMIN melinting beberapa ganja tersebut selanjutnya oleh terdakwa dibakar dan dihisap seperti orang merokok secara bergantian oleh terdakwa, saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm), saksi JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH (Alm), TEVI (DPO), FERGI (DPO), ARIF (DPO) ANJAS (DPO) dan EGA (DPO). Bahwa selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa lintingan ganja yang belum dipakai dan meninggalkan 4 (empat) linting ganja untuk teman-temannya.
- Bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/1820/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014 amplop berisi 18 (delapan belas) lintingan kertas putih yang diduga lintingan ganja dengan berat seluruh isi lintingan 10,79 gram dengan no.kode Laboratorium 018473/T/08/2014 dan amplop berisi dua puntung linting kertas putih yang diduga puntung rokok ganja dengan berat seluruh isi puntung lintingan 0,35 gram dengan no. kode laboratorium 018474/T/08/2014 berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/276/VIII/2014/Biddokkes tertanggal 15 Agustus 2014, hasil pemeriksaan urine NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO menunjukkan hasil Cannabinoids/Narkotika Positif (+).--------
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
| |
Bantul, Oktober 2014
JAKSA PENUNTUT UMUM
CIPI PERDANA, SH.
JAKSA PRATAMA NIP.19780523 200312 1 007
|
|