Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2024/PN Btl 1.ISMARYANTO
2.ENDANG TRI YANUWARSI
3.WRESTI EKA TRI YULIATI, S.P.
4.HILDA EMA ROSALYN
5.DIANA KENDRA SARI, S.S.
6.RAHMA TRI BENITA
7.NINDYAWATI ZEBADIAH
7.LUCY ANDRIANI
8.NINI JAHARA, S.H.
9.YOVIKA KURNIA KRESNASARI
10.KARNO PRAWOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISMARYANTO
2ENDANG TRI YANUWARSI
3WRESTI EKA TRI YULIATI, S.P.
4HILDA EMA ROSALYN
5DIANA KENDRA SARI, S.S.
6RAHMA TRI BENITA
7NINDYAWATI ZEBADIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.ISMARYANTO
2Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.ENDANG TRI YANUWARSI
3Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.WRESTI EKA TRI YULIATI, S.P.
4Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.HILDA EMA ROSALYN
5Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.DIANA KENDRA SARI, S.S.
6Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.RAHMA TRI BENITA
7Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.NINDYAWATI ZEBADIAH
Tergugat
NoNama
1LUCY ANDRIANI
2NINI JAHARA, S.H.
3YOVIKA KURNIA KRESNASARI
4KARNO PRAWOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu / CB (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07288/Trirenggo Surat Ukur No. 03295/Trirenggo/2008 tertanggal 01-04-2008  seluas 331 m2, atas nama pemegang hak : Isdiarto.
  3. Manyatakan secara  hukum   Para Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH)  yang merugikan Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan secara hukum   Perjanjian Perikatan  Jual Beli  (PPJB)  No. 1  tanggal 08 Agustus 2023  Notaris NINI JAHARA, SH.   adalah ”Tidak Syah”  dan   “Batal Demi Hukum”  serta  “Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum”.
  2. Menghukum kepada  kepada Tergugat  I dan atau Tergugat II  dan atau  siapa saja   yang menguasai   Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07288/Trirenggo Surat Ukur No. 03295/Trirenggo/2008 tertanggal 01-04-2008  seluas 331 m2, atas nama pemegang hak : Isdiarto  karena Ijin-nya,  untuk  menyerahkan  kepada Para Penggugat,  baik dari kekuasaannya sendiri ataupun orang lain karena ijinnya dan   bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
  3. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk secara  tanggung renteng  membayar ganti rugi  baik materiil  maupun im-mteriil  kepada  Para Tergugat sejumlah  750.000.000,- (tujuratus limapuluh juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar  Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan  upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
  6. Menghukum  kepada Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak