Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PN Btl KUWAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KUWAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H.KUWAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Ayah Kandung PEMOHON yang bernama KARTO WIYONO telah meninggal dunia di Kembangkerep, Seyegan RT. 003, Srihardono, Pundong, Bantul pada tanggal 17 Juni 1963;

3.Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ayah Kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama KARTO WIYONO;

4.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak