| Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas 5 (lima) bidang tanah yang tersebut dalam Petikan Daftar Buku Letter C nomor: 171, dengan rincian sebagai berikut:
- No Persil: 74a S.III Luas: 685m2 (Enam ratus delapan puluh lima meter persegi), batas-batas tanah sebagai berikut:
Selatan :Tanah milik Merdi Utomo;
- No Persil: 81 S.III Luas: 655m2 (Enam ratus lima puluh lima meter persegi), batas-batas tanah sebagai berikut:
Selatan :Tanah Sawah milik Bpk Karyorejo;
- No Persil: 74a, S.III, Luas: 320m2 (Tiga ratus dua puluh meter persegi), batas-batas tanah sebagai berikut:
- No Persil: 80c, P.II, Luas: 570m2 (Lima ratus tujuh puluh meter persegi), batas-batas tanah sebagai berikut:
Timur :Tanah milik Ny. Setyowihardjo/ Legi;
- No Persil: 80c, P.II, Luas: 365m2 (Tiga ratus enam puluh lima meter persegi), batas-batas tanah sebagai berikut:
Selatan :Mushola Al Basyir;
Yang kesemuanya terletak di Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, Dusun Diro, terdaftar atas nama Ny. Kariyorejo, adalah milik Penggugat I;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan tnda bukti hak atas tanah-tanah OBYEK SENGKETA yang sekarang telah menjadi:
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 36 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03292, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5515, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/291/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05764/Pendowoharjo/2014 Luas 346m2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 37 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03295, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5518, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/294/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05762/Pendowoharjo/2014 Luas 325m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 38 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03293, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5516, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/292/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05761/Pendowoharjo/2014 Luas 703m2 (Tujuh ratus tiga meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 39 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03291, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5514, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/290/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05763/Pendowoharjo/2014 Luas 511m2 (Lima ratus sebelas meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 41 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03294, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5517, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/293/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05765/Pendowoharjo/2014 Luas 663m2 (Enam ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) OBYEK SENGKETA sebagaimana termaksud dalam:
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 36 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03292, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5515, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/291/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05764/Pendowoharjo/2014 Luas 346m2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 37 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03295, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5518, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/294/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05762/Pendowoharjo/2014 Luas 325m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 38 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03293, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5516, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/292/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05761/Pendowoharjo/2014 Luas 703m2 (Tujuh ratus tiga meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 39 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03291, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5514, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/290/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05763/Pendowoharjo/2014 Luas 511m2 (Lima ratus sebelas meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 41 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Desa Pendowoharjo, NIB 13.01.02.04.03294, Letak Tanah Diro, Asal Hak 5517, Akta Ikrar Wakaf tanggal 26 Juni 2014, No. W.2/293/VI/2014 dengan nama Wakif Ir. Kumara Ari Yuana, sebagaimana surat ukur tgl 02 Oktober 2014, No. 05765/Pendowoharjo/2014 Luas 663m2 (Enam ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan nama Nazhir Yayasan AD DHUHA Bantul, yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2014.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II dengan putusan ini untuk mencoret nama Tergugat IV dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah OBYEK SENGKETA dan mengganti menjadi atas nama Penggugat I Sebagai Pemilik yang sah atas obyek sengketa selambat lambatnya 1 (satu) bulan Setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht vangewijsde);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), yaitu berupa kerugian Materiil dan Kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Para Penggugat terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan hak atas kepemilikan tanah-tanah OBYEK SENGKETA yang saat ini senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
b. Kerugian Moril:
- erupa keterkejutan, atau hilangnya atau berkurangnya kenyamanan hidup Para Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, kerugian ini sangatlah tinggi nilainya, tetapi berdasarkan kepatutan dan keadilan dapatlah kiranya ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menghukum Kepada Tergugat IV untuk menyerahkan secara suka rela Sertifikat Hak Milik atas tanah OBYEK SENGKETA Kepada Turut Tergugat II (Kedua) guna mencoret Buku Tanah dan ataupun Sertifikat tersebut dan mengganti menjadi atas nama Penggugat I Sebagai Pemilik yang Sah atas Obyek Sengketa berdasarkan Putusan perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap (“Inkracht Van gewijsde”) Selambat lambatnya 1 (satu) Minggu Setelah Putusan ini dapat dijalankan secara hukum dan diserahkan pada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini mempunyai hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
- Menetapkan secara hukum kepada Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini, dengan segala akibat hukumnya.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |