| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama LULU INTAN NARAYANI lahir di Yogyakarta pada tanggal 09 Juli 2000 yang belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak yang bernama LULU INTAN NARAYANI lahir di Yogyakarta pada tanggal 09 Juli 2000
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dan bangunan SHM 2623/Banguntapan, Gambar Situasi tanggal 27-6-1989 Nomor 6478, seluas 297 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh) meter persegi, terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Banful, tercatat atas nama : LULU INTAN NARAYANI & SRIYANI untuk biaya pendidikan anak Pemohon dan kebutuhan hidup sehari-hari ;
- Mebebankan baiaya perkara ini kepada pemohon;
|