Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2017/PN Btl SRIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2.  Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama LULU INTAN NARAYANI lahir di Yogyakarta pada tanggal 09 Juli 2000 yang belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak yang bernama LULU INTAN NARAYANI lahir di Yogyakarta pada tanggal 09 Juli 2000
  4. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dan bangunan SHM 2623/Banguntapan, Gambar Situasi tanggal 27-6-1989 Nomor 6478, seluas 297 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh) meter persegi, terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Banful, tercatat atas nama : LULU INTAN NARAYANI & SRIYANI untuk biaya pendidikan anak Pemohon dan kebutuhan hidup sehari-hari ;
  5. Mebebankan  baiaya perkara ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak