| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Meladissa Arwasari, SH 2.Sari Nur Hayati, SH |
DEDI ANANTA Alias PEDET Bin WASDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-254/M.4.12.3/ENZ.2/01/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa DEDI ANANTA Als PEDET Bin WASDI, pada hari Sabtu tanggal 28 oktober 2023 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Canden Rt.002/Rw 000,Kal. Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 20.45 Wib di Sraten Dk. Plembutan RT 001, Kalurahan Canden, KapanewonJetis, Kab. Bantul anggota kepolisian Polres Bantul antara lain saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi WINARTA SAPUTRA telah mengamankan saksi SUHARYANTO dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap saksi SUHARYANTO tidak di temukan barang berupa pil, hanya di temukan uang dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pil yang mana pil yang dijual saksi SUHARYANTO tersebut didapat dari Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET. Dari informasi tersebut Saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi WINARTA SAPUTRA bersama rekan – rekan satu tim melakukan peangkapan terhadap Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET. Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut. Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi SUHARYANTO tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2723/NOPF/2023 tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti : No. BB-6806/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G; ----------- Perbuatan terdakwa DEDI ANANTA Als PEDET Bin WASDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
