Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Sari Nur Hayati, SH
DEDI ANANTA Alias PEDET Bin WASDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-254/M.4.12.3/ENZ.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Sari Nur Hayati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ANANTA Alias PEDET Bin WASDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa DEDI ANANTA Als PEDET Bin WASDI, pada hari Sabtu tanggal 28 oktober 2023 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Canden Rt.002/Rw 000,Kal. Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
 
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di telfon melalui WA oleh saksi SUHARYANTO  als DHOBLEH Bin WARSONGKO WIDADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah): Duwe ora? Yang dimaksud adalah pil warna putih berlambang Y dan dijawab Terdakwa  : Ono, selanjutnya dibalas saksi SUHARYANTO: njaluk 3L yo? Dijawab Terdakwa  : Yo. Kemudian setelah menutup telefon sekira pukul 18.00 Wib, saksi SUHARYANTO datang kerumah Terdakwa di Canden Rt.002/Rw 000,Kal. Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Selanjutnya Terdakwa mengedarkan pil warna putih berlambang Y dengan cara Terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan selanjutnya saksi SUHARYANTO langsung membayar lunas dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
 
Bahwa Terdakwa membeli Pil warna putih berlambang Y secara online melalui aplikasi Facebook tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib dari aplikasi Facebook dengan nama akun Gladiator. Selanjutnya Terdakwa membeli Pil warna putih berlambang Y tersebut dari akun Gladiator dengan jumlah 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 20.45 Wib di Sraten Dk. Plembutan RT 001, Kalurahan Canden, KapanewonJetis, Kab. Bantul anggota kepolisian Polres Bantul antara lain saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi WINARTA SAPUTRA telah mengamankan saksi SUHARYANTO dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap saksi SUHARYANTO tidak di temukan barang berupa pil, hanya  di  temukan  uang  dengan  jumlah  Rp.100.000,-  (seratus ribu rupiah)  dari hasil penjualan pil yang mana pil yang dijual saksi SUHARYANTO tersebut didapat dari Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET. Dari informasi tersebut Saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi WINARTA SAPUTRA bersama rekan – rekan satu tim melakukan peangkapan terhadap Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET.
 
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 21.30 Wib di rumah Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET yang berlamat di Canden  RT 002/RW 000, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul anggota kepolisian Polres Bantul saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi WINARTA SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET, selanjutnya dilakukan introgasi dan Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET mengakui telah menjual 30 (tiga puluh) butir pil berlambang Y warna putih kepada saksi SUHARYANTO, kemudian dilakukan  penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 11 (sebelas) plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y; di simpan di dalam saku jaket sebelah kanan milik Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET yang pada saat iu berada di gantungan almari kamar Terdakwa DEDI ANANTA alias PEDET, uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pil kepada saksi SUHARYANTO dan 1 (satu) buah HP VIVO warna biru dengan nomor WA 085786303867 yang di gunakan sebagai alat komunikasi dalam pembelian maupun penjualan Pil warna putih berlambang Y.

Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.

Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi  SUHARYANTO tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2723/NOPF/2023  tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

No.  BB-6806/2023/NOF  berupa tablet warna putih berlogo Y setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;

 ----------- Perbuatan terdakwa DEDI ANANTA Als PEDET Bin WASDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya