Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2017/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH INDIYANTO PRANOTO ALIAS PAK IN BIN ATMO PRANOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-975/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDIYANTO PRANOTO ALIAS PAK IN BIN ATMO PRANOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa INDIYANTO PRANOTO ALIAS PAK IN BIN ATMO PRANOTO pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira jam.02.00 wib,  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017,atau setidaknya dalam tahun 2017 bertempat di rumah kontrakan Dusun Padokan Lor .rt.04 kel. Tirtonirmolo, kec.kasihan,kab.Bantul, dan pada hari hari yang sama sekira selisih beberapa menit setelah perbuatan pencurian pertama atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 bertempat di rumah kontrakan Dusun Padokan Lor .rt.04 kel. Tirtonirmolo, kec. kasihan, kab.Bantul, atau  setidak-tidaknya  dibeberapa  tempat  lain

 

 

 yang  masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bantul, “secara berturut-turut dari beberapa merupakan penggabungan beberapa perbuataan, telah mengambil suatu barang yaitu 1(satu) unit TV LED merk Sarhp Aquoswarna hitam ukuran 32 inchi beserta remote beserta dan dos,1(satu) unit laptop merk ACER ,seri Aspire E-1471G 14 inchi warna abu-abu ,1 (satu) unit printer merk Epson warna hitam beserta kabel , elektro tool set , 1(satu) unit TV LED merk LG warna hitam dan 1(satu) biji tabung gas elpigi 3 kilogram warna hijau dan 2(dua) buah jam tangan  yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi Muhamad Syahied Alfalah Wira Kesuma, dan saksi Muhammad Bagus Ismail, dengan maksud akan memiliki, dengan melawan hukum, yang dilakukan   pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya,  dan untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :

Pada hari  pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira jam 02.00 wib, terdakwa pulang dari ronda, malam itu melewati sebuah rumah kontrakan yang terlihat sepi dan tidak ada penghuninya lalu terdakwa timbul keinginan untuk masuk dan memiliki brang barang di rumah tersebut, terdakwa berjalan mendekati rumah pertama yang paling timur terdakkwa lalu melompat pagar kemudian mendekati jendela rumah tersebut  terdakwa memegang daun jendela dan menarik jendela tersebut dengan kedua tangannya sehingga terbuka selanjutnya terdakwa  masuk melalui jendela itu dan setelah berada di dalam rumah terdakwa berjalan ke ruang tamu dan mengambil Televisi LED merk Sharp yang ditaruh diatas meja kecil kebetulan dibelakang meja ada dos tempat Televisi tersebut lalu terdakwa memasukkan Televisi LED tersebut ke dalam dos beserta kabel power dan remotenya kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 1(satu) unit laptop merk ACER dan 1 (satu) unit printer merk Epson warna hitam beserta kabel setelah itu terdakwa membawa semua barang barang yang diambilnya itu dan keluar dari rumah tersebut melalui jendela yang sama kemudian terdakwa membawa semua hasil curian tersebut ke rumahnya
Bahwa karena rumah kontrakan sebelah belum terdakwa masuki maka terdakwa berniat mencuri di rumah tersebut maka terdakwa lalu kembali mendatangi rumah kontrakan sebelah dengan membawa obeng untuk mempermudah niatnya sesampai di rumah tersebut terdakwa masuk dengan melompat pagar kearah barat dan mendekati jendela dan membuka jendela tersebut dengan menggunakan obeng setelah berhasil membuka jendela lalu terdakwa masuk melalui jendela kedalam rumah itu dan mengambil Televisi LED merk LG yang ada di ruang   tamu

 

 

 

 

kemudian terdakwa menuju dapur dan mengambil 1(satu) biji tabung gas elpigi 3 kilogram warna hijau lalu terdakwa keluar rumah melalui jalan yang sama ketika terdakwa masuk dan membawa barang barang hasil curian itu ,terdakwa meletakkannya diluar rumah dan selanjutnya terdakwa melompat pagar kearah barat dan masuk rumah kontrakan paling ujung berusaha mencongkel namun karena tidak berhasil maka terdakwa mengurungkan niatnya dan kembali mengambil barang barang tersebut dan pulang kerumahnya langsung dijadikan satu dengan barang barang curian yang lainnya ,

Barang barang tersebut TV LED merk Sarhp beserta dosnya dan remote terdakwa gadaikan kepada saksi Hufron Efendi sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan laptop merk ACER terdakwa gadaikan kepada Basuki Rp.800.000,- (delapan ratus ribu) hari berikutnya terdakwa membawa Televisi LED merk LG dan printer merk EPSON ke took Raflesia dan menjualnya seharga Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan 1(satu) biji tabung gas elpigi 3 kilogram dijual seharga Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) pada hari berikutnya sedangkan 2(dua) buah jam jangan terdakwa jual seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ke pasar Lempuyangan Yogyakarta
Bahwa karena kecurigaan warna maka terdakwa segera diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini
Akibat perbuatan terdakwa saksi Muhamad Syahied Alfalah Wira Kesuma menderita kerugian seluruhnya sebesar Rp.12.000.000,- saksi Muhammad Bagus Ismail menderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

------- perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, Ke-5  jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya