Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) SARI NUR HAYATI,S.H. MUHAMMAD NURYADI Als BG Bin SRI WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURYADI Als BG Bin SRI WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURYADI Als BG Bin SRI WIDODO pada hari Kamis  tanggal 23 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017  bertempat di rumah terdakwa di Trayeman Rt.002 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------  Awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib didatangi oleh RIO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjualkan pil Yarindo. Saat itu terdakwa tidak menanyakan berapa jumlahnya dan berapa harga jualnya, yang terdakwa ketahui saat itu RIO (masuk DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa pil Yarindo tersebut seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

------- Bahwa setelah menerima pil Yarindo yang ditempatkan dalam wadah botol plastik warna putih kemudian terdakwa menyimpannya di  laci almari pakaian, kemudian pada tanggal 27 Februari 2017 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghitung pil Yarindo yang diserahkan oleh RIO (masuk DPO) kepada terdakwa, setelah dihitung sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir kemudian terdakwa mengemasnya menjadi 98 (sembilan puluh delapan) paket yang dimasukkan dalam plastik klip masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir, setelah itu terdakwa menyimpannya di bawah almari pakaian yang ada di dalam kamar tidur terdakwa.

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 Wib di depan rumah terdakwa adik dari RIO (DPO) yang bernama GAZA meminta pil Yarindo sebanyak 200 (dua ratus) butir. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 Wib pil Yarindo sebanyak 40 (empat puluh) butir dibeli oleh saksi RUDI PRASETYO Als RUDEK seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan dari hasil penjualan pil Yarindo tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli Aqua dan rokok, sedangkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disita oleh petugas dari Kepolisian.

------- Bahwa  Petugas dari Kepolisian Resort Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Trayeman Pleret Bantul di rumah terdakwa digunakan sebagai tempat untuk berkumpulnya anak-anak muda yang menurut sumber informasi di rumah tersebut untuk mabuk-mabukan dan penyalahgunaan Narkoba selanjutnya saksi Danang Irawan, saksi satria Dwi Susetya dan anggota lainnya menuju lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib mengamankan terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bertuliskan Y di bawah almari pakaian serta uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan pil Yarindo selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul.

 

 

 

 

 

 

------- Bahwa dari 60 (enam puluh) butir pil Yarindo yang dilakukan penyitaan disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan pengujian. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik dari laboratorium Forensk Cabang Semarang No.Lab : 606/NOF/2017 tanggal 04 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery rasetyo, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr.Nursamran Subandi, M.Si terhadap  BB-1324/20178/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y tersebut Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-------Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berwenang/memiliki keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURYADI Als BG Bin SRI WIDODO pada hari Kamis  tanggal 23 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017  bertempat di rumah terdakwa di Trayeman Rt.002 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------  Awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib didatangi oleh RIO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjualkan pil Yarindo. Saat itu terdakwa tidak menanyakan berapa jumlahnya dan berapa harga jualnya, yang terdakwa ketahui saat itu RIO (masuk DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa pil Yarindo tersebut seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

------- Bahwa setelah menerima pil Yarindo yang ditempatkan dalam wadah botol plastik warna putih kemudian terdakwa menyimpannya di  laci almari pakaian, kemudian pada tanggal 27 Februari 2017 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghitung pil Yarindo yang diserahkan oleh RIO (masuk DPO) kepada terdakwa, setelah dihitung sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir kemudian terdakwa mengemasnya menjadi 98 (sembilan puluh delapan) paket yang dimasukkan dalam plastik klip masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir, setelah itu terdakwa menyimpannya di bawah almari pakaian yang ada di dalam kamar tidur terdakwa.

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 Wib di depan rumah terdakwa adik dari RIO (DPO) yang bernama GAZA meminta pil Yarindo sebanyak 200 (dua ratus) butir. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 Wib pil Yarindo sebanyak 40 (empat puluh) butir dibeli oleh saksi RUDI PRASETYO Als RUDEK seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan dari hasil penjualan pil Yarindo tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli Aqua dan rokok, sedangkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disita oleh petugas dari Kepolisian.

------- Bahwa  Petugas dari Kepolisian Resort Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Trayeman Pleret Bantul di rumah terdakwa digunakan sebagai tempat untuk berkumpulnya anak-anak muda yang menurut sumber informasi di rumah tersebut untuk mabuk-mabukan dan penyalahgunaan Narkoba selanjutnya saksi Danang Irawan, saksi satria Dwi Susetya dan anggota lainnya menuju lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib mengamankan terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bertuliskan Y di bawah almari pakaian serta uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan pil Yarindo selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul.

------- Bahwa dari 60 (enam puluh) butir pil Yarindo yang dilakukan penyitaan disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan pengujian. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik dari laboratorium Forensk Cabang Semarang No.Lab : 606/NOF/2017 tanggal 04 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prasetyo, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr.Nursamran Subandi, M.Si terhadap  BB-1324/20178/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y tersebut Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-------Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berwenang/memiliki keahlian untuk melakukan prakik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya