|
DAKWAAN
PRIMAIR
|
|
|
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa YUSUF MASAID Alias UCUP Bin RIYANTO, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 01.00 wib atau setidak–tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Jogonandan RT. 2 Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa YUSUF MASAID Alias UCUP Bin RIYANTO berjalan kaki ke rumah saksi SUKAMTO yang berjarak 15 meter dari rumah teredakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUKAMTO melalui pintu belakang yang tidak terkunci Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi DEWI MURTASIAH dimana pintu kamar dalam keadaan terbuka. Dan tanpa izin dan sepengetahuan saksi DEWI MURTASIAH, terdakwa megambil 1 (satu) unit handphone Redmi 8 warna biru dengan IMEI 1 : 863818050710442, IMEI 2 : 863818050710459 dengan nomor Simcard terpasang 08813760996 yang dalam casingnya terdapat uang sebesar Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) yang berada di dekat saksi DEWI MURTASIAH tidur. Setelah itu terdakwa berpindah ke dalam kamar saksi AINUL KUBRO yang pintunya tidak dikunci. Dan tanpa izin dan sepengetahuan saksi AINUL KUBRO, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone realme 5i warna hijau dengan IMEI1 : 866999047710310, IMEI 2 : 866999047710310 dengan no simcard terpasang 089527304958 dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada dalam casing handphone yang berada di samping saksi AINUL KUBRO tidur.--------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi SUKAMTO melalui pintu belakang dan menuju rumahnya. Sesampai di rumah, terdakwa membongkar dan mengambil simcard kedua handphone kemudian membakarnya bersama dengan casing kedua handphone tersebut dengan tujuan agar keberadaan handphone tidak dapat dilacak.-----------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa terdakwa berencana untuk menjual kedua handphone miliik saksi AINUL KUBRO dan saksi DEWI MURTASIAH namun sebelum terdakwa berhasil menjual, terdakwa telah ditangkap beserta barang bukti kedua handphone disita dari terdakwa di rumahnya. Sedangkan uang sebesar Rp. 152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) telah terdakwa pergunakan untuk membeli makan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa YUSUF MASAID Alias UCUP Bin RIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
SUBSIDIAIR
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa YUSUF MASAID Alias UCUP Bin RIYANTO, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 01.00 wib atau setidak–tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Jogonandan RT. 2 Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa YUSUF MASAID Alias UCUP Bin RIYANTO berjalan kaki ke rumah saksi SUKAMTO yang berjarak 15 meter dari rumah teredakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUKAMTO melalui pintu belakang yang tidak terkunci Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi DEWI MURTASIAH dimana pintu kamar dalam keadaan terbuka. Dan tanpa izin dan sepengetahuan saksi DEWI MURTASIAH, terdakwa megambil 1 (satu) unit handphone Redmi 8 warna biru dengan IMEI 1 : 863818050710442, IMEI 2 : 863818050710459 dengan nomor Simcard terpasang 08813760996 yang dalam casingnya terdapat uang sebesar Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) yang berada di dekat saksi DEWI MURTASIAH tidur. Setelah itu terdakwa berpindah ke dalam kamar saksi AINUL KUBRO yang pintunya tidak dikunci. Dan tanpa izin dan sepengetahuan saksi AINUL KUBRO, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone realme 5i warna hijau dengan IMEI1 : 866999047710310, IMEI 2 : 866999047710310 dengan no simcard terpasang 089527304958 dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada dalam casing handphone yang berada di samping saksi AINUL KUBRO tidur.--------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi SUKAMTO melalui pintu belakang dan menuju rumahnya. Sesampai di rumah, terdakwa membongkar dan mengambil simcard kedua handphone kemudian membakarnya bersama dengan casing kedua handphone tersebut dengan tujuan agar keberadaan handphone tidak dapat dilacak.-----------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa terdakwa berencana untuk menjual kedua handphone miliik saksi AINUL KUBRO dan saksi DEWI MURTASIAH namun sebelum terdakwa berhasil menjual, terdakwa telah ditangkap beserta barang bukti kedua handphone disita dari terdakwa di rumahnya. Sedangkan uang sebesar Rp. 152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) telah terdakwa pergunakan untuk membeli makan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa YUSUF MASAID Alias UCUP Bin RIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------
|
|