Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Btl BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Adam Yahya
2.Fajar Riyadi
3.Bekti Mintarsih, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatBPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Adam Yahya
2Fajar Riyadi
3Bekti Mintarsih, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.664.147,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian sebagai berikut :
                Baki Debet                : Rp.  287.776.284,-
    ?            Tunggakan Bunga : Rp.    11.490.147,-

                        Denda : Rp.        397.716,-  +

                          Jumlah : Rp.     299.664.147,-
(Dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah sawah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 08909/Pendowoharjo atas nama Fajar Riyadi terletak di Kel.Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa tanah sawah  Sertifikat Hak Milik Nomor 08909/Pendowoharjo atas nama Fajar Riyadi terletak di Kel. Pendowoharjo, Kec.Sewon, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta
  2. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan mengabulkannya.

 

Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak