Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Sari Nur Hayati, SH
SUHARYANTO Alias NDOBLEH Bin WARSONGKO WIDADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-255/M.4.12.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Sari Nur Hayati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARYANTO Alias NDOBLEH Bin WARSONGKO WIDADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa SUHARYANTO Als DHOBLEH Bin WARSONGKO WIDADI, pada hari Sabtu tanggal 28 oktober 2023 sekira jam 19.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Sraten Dk. Plembutan Rt.001,Kal. Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.30 Wib, saksi WAHYU SASONGKO menghubungi Terdakwa SUHARYANTO Als NDOBLEH melalui WA “aku jaluk tulung digolekke Pil” dijawab Terdakwa SUHARYANTO alias NDOBLEH: “piro” dan saksi WAHYU SASONGKO menjawab “ 3 (tiga) bagor “. Selanjutnya Terdakwa membalas  “ya cobo sek tak takokke kancaku”. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi WAHYU SASONKGKO yang memberitahukan jika pil warna putih berlambang Y yang dipesan saksi WAHYU SASONGKO sudah ada dengan harga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan Terdakwa meminta saksi WAHYU SASONGKO untuk mengambil dirumah Terdakwa di Sraten Dk. Plembutan Rt.001,Kal. Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Kemudian sekira jam 19.20 Wib saksi WAHYU SASONGKO sampai dirumah Terdakwa SUHARYANTO alias NDOBLEH dan bertemu dengan Terdakwa SUHARYANTO alias NDOBLEH didepan rumahnya dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi WAHYU SASONGKO lalu saksi WAHYU SASONGKO membayar dengan memberikan uang sebesar Rp. 105.000,-  (seratus lima ribu rupiah) yang telah disepakati tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi WAHYU SASONGKO berpamitan untuk pulang.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 19.00 Wib anggota Polres Bantul antara lain saksi BAYUDI dan saksi OKTA PRIANTOKO beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah lapangan Sumberagung, Jetis, Bantul sering di jadikan tempat untuk bertransaksi Narkoba. Kemudian tim polres Bantul mendapati dan mengamankan saksi WAHYU SASONGKO lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap saksi WAHYU SASONGKO, pada saat itu dapat di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang pada saat itu diakui oleh saksi WAHYU SASONGKO pil tersebut di beli dari Terdakwa SUHARYANTO alias NDOBLEH. Selanjutnya petugas bersama saksi WAHYU SASONGKO menuju rumah Terdakwa SUHARYANTO alias NDOBLEH. Selanjutnya sekira jam 20.45 Wib di Sraten Dk. Plembutan RT 001,Kal.Canden, Kap.Jetis, Kab. Bantul petugas Kepolisian polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian di lakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa Terdakwa telah menjual 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi WAHYU SASONGKO dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah). Setelah di lakukan penggeledahan tidak di temukan pil akan tetapi dapat disita uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sisa dari penjualan pil dari saksi WAHYU SASONGKO dan 1 (satu) buah HP SAMSUNG warna gold dengan nomor WA 089509690561. Setelah di lakukan interogasi Terdakwa SUHARYANTO alias NDOBLEH mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut dengan cara membeli dari saksi DEDI ANANTA alias PEDET (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.

Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
 
Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 3144/NOF/2023  tanggal 10 November 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :
No.  BB-6806/2023/NOF  berupa tablet warna putih berlogo Y setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;
 
----------- Perbuatan terdakwa SUHARYANTO Als DHOBLEH Bin WARSONGKO WIDADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya