| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUNG BUDI AJI bin SUHARTANTO pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di Dusun Prancak Dukuh RT 03 Panggungharjo,Sewon ,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil 1 (satu) ekor burung love bird warna kombinasi putih/ biru mangsi berikut sangkarnya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Adit Artana Putra dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam (waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit) dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |