Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2018/PN Btl Titik Kiani, S.H. AGUNG BUDI AJI bin SUHARTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2565/0.4.13/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG BUDI AJI bin SUHARTANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUNG BUDI AJI bin SUHARTANTO pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain  dalam  bulan Agustus 2018, bertempat di Dusun Prancak Dukuh RT 03 Panggungharjo,Sewon ,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil  1 (satu) ekor burung love bird warna kombinasi putih/ biru mangsi berikut sangkarnya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Adit Artana Putra dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam (waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit) dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak

Pihak Dipublikasikan Ya