INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 181/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | Affif Panjiwilogo, S.H. | MISBACHUL SHOLICHIN bin BAMBANG WIDISIHANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 181/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1670/M.4.12.3/Eku.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MISBACHUL SHOLICHIN Bin BAMBANG WIDISIHANTO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di Karang Semut Rt 005 Kel Trimulyo Kec Jetis Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 23.30 Wib saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul lainnya setelah mendapat informasi masyarakat sempat mengamankan orang yang kedapatan menyimpan pil warna putih berlambang Y yang mana pil tersebut didapat dari Saksi Adi Prasetyo Utomo Als Adek ( terdakwa dalam berkas terpisah).
• Bahwa pada hari Rabu pada tanggal 1 Juli 2020 Sekitar 14.30 Wib Saksi Fembri dan saksi Okta bersama Tim Resnarkoba Bantul ketika sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, Saksi Fembri dan saksi Okta mengamati seorang laki-laki yang tampak mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J Warna Putih menerima paket dari jasa pengiriman barang. Selanjutnya Saksi Fembri dan saksi Okta mengamankan laki-laki tersebut dan kemudian Saksi Fembri dan saksi Okta menanyakan identitas laki-laki yang diamankan tersebut dan diketahui bernama Terdakwa Wah Saksi Fembri dan saksi Oktayu Bagun Ardinata dan mengaku telah mengambil paket yang berisi pil sapi yang baru saja diambil dari kurir J&T
• Setelah itu Saksi Fembri dan saksi Okta menyuruh Terdakwa Wahyu membuka paketan tersebut dimana didalamnya berisis 5 buah toples warna putih yang setiap toplesnya berisi 1000 butir pil warna putih berlambang Y, 60 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL dan 10 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan camlet 1mg Alprazolam.
• Bahwa Saksi Fembri dan saksi Okta melakukan introgasi kepada terdakwa bagaiman mendapatkan pil tersebut, kemudian terdakwa menjelaskannya kepada Saksi Fembri dan saksi Okta kala pada tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 terdakwa browsing di aplikasi Shopee untuk mencari pil Yarindo
• Bahwa setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul melakukan pencarian terhadap saksi Adi Prasetyo Utomo, setelah itu diktemukanlah saksi Adi Prasetyo sedang bersama temannya yang bernama terdakwa Misbachul Sholichin. Setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul melakukan introgasi dan penggeledahan dapat ditemukan berupa 1 bungkus bekas rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 18 tablet warna biru bertuliskan Atarx 1 Alprazolam dan 1 HP Vivo Type V 15 warna hitam WA 088215482245 yang diakui milik terdakwa.
• Bahwa setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul melakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai pil yang ditemukan tersebut, kemudian terdakwa menjelaskan jika 1 bungkus bekas rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 18 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM memang sengaja terdakwa bawa dari rumah terdakwa kerumah saksi Edwin yang beralamat Dusun Gatak Rt 04, Ds. Sumberagung, Kec Jetis Kab Bantul dan terdakwa sembunyikan dilorong rumah saksi Edwin agar aman dan saksi Edwin tidak mengetahui pada waktu terdakwa menyembunyikan barang tersebut. Setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul serta terdakwa melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa dan saat penggeledahan dirumah terdakwa diketemukan barang berupa 1 buah kaleng bekas rokok Surya yang didalamnya berisi 14 tablet warna biru bertulsikan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dan uang tunai Rp 345.000 yang terdakwa simpan di pojok di tempat tidur terdakwa selain itu juga ditemukan pula 1 buah kardus bekas bertuliskan CMS underwear yang didalamnya berisi 35 plastik klip warna bening yang didalamnya msing-mading berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan digudang rumah terdakwa.
• Bahwa saksi dari kepolisian Resnarkoba Bantul melakukan introgasi mengenAI Tablet Y yang ditemukan dirumah terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menjelaskan kepada petugas kepolisian jika pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar tanggal 15.00 WIB Piro" terdakwa buka aplikasi LAZADA dimana awalnya terdakwa mencari perlengkapapan motor dan kosmetik sebagai persiapan pernikan terdakwa akan tetapi terdakwa melihat ada ikla pil dan terdakwa mencoba pesan. Dan untuk uangnya terdakwa transfer lewat alfamart sebanyak Rp 2.300.000 mendapat sebanyak 1000 butir pil warna putih berlambang Y.
• Bahwa setelah mendapat Pil tersebut dari LAZADA, terdakwa menjual kepada saksi ADI pada tanggal 13 Mei 2020 yang awalnya melalui WA denngan kalimat “P, SEK ONO SAPI ( Pil warna putih berlambang Y) NGENDI YO”, kemudian dijawab terdakwa “ORA RETI DI”. Kemudian Tanggal 20 Mei 2020 terdakwakembali menghubungi saksi Adi melalui WA dengan kata-kata “AKU DUWE SAPO DI” dijawab oleh saksi ADI “OKE BOY” . Selang satu jam saksi ADI datang kerumah terdakwa dan terdakwa menyerahkan pil warna putih berlambang Y sebanyak 10 butir dan saksi Adi bertanya “Regane Piro” kemudian terdakwa menjawab “35 ewu” dan saksi ADI menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 35.000. Setelah itu pada penjualan ke 2 tanggal 6 Juni 2020 saksi Adi membeli lagi pil Sapi kepada Terdakwa dengan harga Rp 20.000 mendpatkan 5 butir pil dan penjualnan ketiga pada tanggal 12 Juni 2020 Saksi Adi membeli lagi Pil kepada terdakwa dengan harga Rp 35000 mendapatkan 10 butir pil. Dan semua Pil yang dijual terdakwa kepada saksi Adi semuanya transaksinya berada di rumah terdakwa dan tidak ada oarng lain yang mengetahuinya dan sisa pilnya lainnya sudah terdakwa konsumsi dan sebgaian terdakwa jual kembali kepada orang yang terdakwa tidak kenal.
• Bahwa terdakwa menjual pil berlambang Y tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan seorang apoteker maupun tenaga medis.
• Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 1550/NPF/2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dr. Drs. Teguh Prihmono, SH, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB -3207/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y adalah negatif ( tidak mengandung Narkotika /Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk daftar obat Keras / Daftar G
SISA BARANG BUKTI :
BB 3207/2020/NPF sisanya berupa 349 butir tablet warna putih berlogo Y
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan -------------
DAN
Kedua
---------Bahwa ia terdakwa MISBACHUL SHOLICHIN Bin BAMBANG WIDISIHANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di Dusun Gatak Rt 04, Ds. Sumberagung, Kec Jetis Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 23.30 Wib saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul lainnya setelah mendapat informasi masyarakat sempat mengamankan orang yang kedapatan menyimpan pil warna putih berlambang Y yang mana pil tersebut didapat dari Saksi Adi Prasetyo Utomo Als Adek ( terdakwa dalam berkas terpisah).
• Bahwa setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul melakukan pencarian terhadap saksi Adi Prasetyo Utomo, setelah itu diktemukanlah saksi Adi Prasetyo sedang bersama temannya yang bernama terdakwa Misbachul Sholichin. Setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul melakukan introgasi dan penggeledahan dapat ditemukan berupa 1 bungkus bekas rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 18 tablet warna biru bertuliskan Atarx 1 Alprazolam dan 1 HP Vivo Type V 15 warna hitam WA 088215482245 yang diakui milik terdakwa.
• Bahwa setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul melakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai pil yang ditemukan tersebut, kemudian terdakwa menjelaskan jika 1 bungkus bekas rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 18 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM memang sengaja terdakwa bawa dari rumah terdakwa kerumah saksi Edwin yang beralamat Dusun Gatak Rt 04, Ds. Sumberagung, Kec Jetis Kab Bantul dan terdakwa sembunyikan dilorong rumah saksi Edwin agar aman dan saksi Edwin tidak mengetahui pada waktu terdakwa menyembunyikan barang tersebut. Setelah itu saksi tulus serta saksi Iwan (keduanya saksi dari resnarkoba Bantul) bersama Tim resnarkoba Bantul serta terdakwa melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa dan saat penggeledahan dirumah terdakwa diketemukan barang berupa 1 buah kaleng bekas rokok Surya yang didalamnya berisi 14 tablet warna biru bertulsikan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dan uang tunai Rp 345.000 yang terdakwa simpan di pojok di tempat tidur terdakwa.
• Bahwa hasil introgasi terhadap terdakwa untuk 18 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM , 14 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM terdakwa dapatkan pada tanggal 18 Mei 2020 dari teman terdakwa yang bernama KATIT ( DPO) dengan harga Rp 800.000 mendapatkan 40 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM dimana menurut keterangan terdakwa 8 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM sudah terdakwa konsumsi dalam jangka waktu dari tanggal 18 Mei 2020 s/d Tanggal 10 Juni 2020 sehingga sisanya tinggal 32 Tablet yang ditemukan oleh penyidik Resnakrba Bantul
• Bahwa terdakwa menyimpan 18 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM , 14 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan seorang apoteker maupun tenaga medis.
• Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 1550/NPF/2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dr. Drs. Teguh Prihmono, SH, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB -3205/2020/NPF dan BB 3206/2020/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotopika
SISA BARANG BUKTI :
1. BB -3205/2020/NPF sisanya berupa 17 butir tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
2. BB -3206/2020/NPF sisanya berupa 17 butir tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika -------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
