| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2023000213 tertanggal 14 April 2023, adalah sah menurut hukum, dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai Undang-undang;
- Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: No: 01 tertanggal 14 April 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Retno Hastuti Sandyakawuri, S.H., M.Kn., sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh Para pihak;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Wanprestasi/Ingkar Janji sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1234 dan 1238 KUH Perdata dengan tidak memenuhi prestasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2023000213 tertanggal 14 April 2023;
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan objek jaminan kredit kepada PENGGUGAT berupa sebidang tanah tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatas tanah seluas 192 M2, atas nama Ny.Suwarti atau Tergugat II dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No.02150 Surat Ukur atau Gambar Situasi No.00747/SRIHARDONO/2002 yang telah sah secara hukum sebagai objek jaminan berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: 01 tertanggal 14 April 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Retno Hastuti Sandyakawuri, S.H., M.Kn. dimana objek a quo terletak di Pundong, RT.001 RW.000, Srihardono, Pundong, Bantul, D.I Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Ibu Esti
Sebelah selatan: Ibu Muji
Sebalah barat: Pekarangan Kosong
Sebelah timur: Jalan Kampung
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian MATERIIL serta biaya penyelesaian hukum senilai Rp. 159.448.500 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
|