Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/PDT.P/2015/PN Btl RIZKI ALI MATORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKI ALI MATORI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan terdapat kesalahan Orang Tua Pemohon pada waktu memberikan data tentang nama Orang Tua Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk pemerbitan Akte kelahiran Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk Merubah nama orang Tua Pemohon tertulis PARDI HADI WINARTO alias PARDI sedangkan yang benar adalah HADI WINARTO pada Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul Namor : 1760/A/1995 tanggal 12 April 1995.
  4. Membebankan biaya biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak