Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) DESTINAR WULANDARI, S.H. KHASAN AS'ARI bin MUJI MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2468/M.4.12.3/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHASAN AS'ARI bin MUJI MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa KHASAN  AS’ARI Bin MUJI MULYONO pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, sekira pukul 09.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di tempat kerja terdakwa yang beralamat di Dusun Jaranan Desa Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar jam 18.30 wib, Saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan Saksi SEPTIAJI IRAWAN (keduanya merupakan Anggota Polres Bantul) bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn Bumen wetan Dk Gilang Rt 06 Ds. Baturetno Kec. Banguntapan Kab. Bantul telah mengamankan Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK yang telah mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk, kemudian setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y didalam jok motor. Setelah dilakukan Introgasi, Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK mendapatkan 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa dengan cara membeli dari Terdakwa  yaitu pada hari Kamis sekitar jam 17.00 wib, Saksi  EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK memesan kepada Terdakwa  kemudian  pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, sekira pukul 09.00  wib di tempat kerja terdakwa yang beralamat di Dusun Jaranan Desa Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y  kepada Saksi  EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK dan sekitar jam 17.00 wib Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian 5  butir Pil warna putih berlambang Y telah saksi  EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK minum.
- Bahwa kemudian  berdasarkan keterangan Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK ,  sekitar jam 19.30 wib, Saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan Saksi SEPTIAJI IRAWAN (keduanya merupakan Anggota Polres Bantul) melakukan penangkapan dan penggledahan terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Ngancar Dk. Wojo Rt 003 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan pada waktu penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone  merk Oppo A12 yang sedang Terdakwa pegang kemudian setelah dilakukan intrograsi, Terdakwa mengaku telah menjual pil warna putih berlambang Y  kepada Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK  pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, sekira pukul 09.00  wib di tempat kerja terdakwa yang beralamat di Dusun Jaranan Desa Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu).
- Bahwa Terdakwa memperoleh 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y yang telah Terdakwa jual kepada Saksi  EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK  dari saksi WAWAN SANTOSO Als KAMPRET Bin HARIYANTO, pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar jam 08.45 di tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Dusun Jaranan Desa PotoronoKecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening  yang berisi masing-masing plastik 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa telah menjual kepada Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK sebanyak  10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y  dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 90 (sembilan puluh) putir pil warna putih berlambang Y Terdakwa simpan dibawah sepatu dengan menggunakan bungkus rokok jarum super akan tetapi setelah dicek kembali barang tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y kepada Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2357/NOF/2020tanggal 24 September yang ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak : 
1. BB-4939/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”   yang disita dari Saksi EKO HERNAWAN SUSANTO Als KODOK 
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4939/2020/NOF  berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-4939/2020/NOF sisanya berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa KHASAN AS’ARI Bin MUJI MULYONO mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
------------ Perbuatan Terdakwa KHASAN  AS’ARI Bin MUJI MULYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
Pihak Dipublikasikan Ya