Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Btl 1.Astri Wulandari, S. H.
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
Kaniyo bin Kastono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1724/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari, S. H.
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kaniyo bin Kastono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Kaniyo bin Kastono bersama dengan sdr. Yanwar Rizki (DPO/06/IV/20244/Reskrim), pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib dan hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah gudang sembako di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 saat ada pesanan barang di toko milik saksi Abdul Hamid, terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki yang merupakan karyawan toko tersebut diperintahkan oleh saksi Abdul Hamid melalui grup WA toko untuk mengambil barang di gudang sesuai pesanan, kemudian sdr. Yanwar Rizki yang sehari-hari bertugas di toko Beringharjo menjemput terdakwa yang bertugas di toko Jalan Imogiri Barat untuk mengambil barang-barang di gudang karena terdakwa yang membawa kunci gudang, kemudian terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki berangkat menggunakan mobil operasional toko merk Mitsubishi type colt T120SS PU, jenis pick up, No.Pol : AB- 8207-WK, warna hitam menuju gudang sembako milik saksi Abdul Hamid yang terletak di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, sekira pukul 12.00 wib sesampainya di gudang sembako, terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki membuka pintu gudang menggunakan kunci yang terdakwa bawa dari toko, kemudian terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang sesuai pesanan, selain itu terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki juga mengambil barang-barang lain di luar pesanan tanpa seizin saksi Abdul Hamid selaku pemilik gudang berupa 30 (tiga puluh) karton minyak goreng merk “Minyak Kita” ukuran 900 ml dan 10 (sepuluh) karton susu kental manis putih dan coklat, kemudian terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki bersama-sama menaikkan barang-barang tersebut ke atas mobil pick up, setelah menutup pintu gudang selanjutnya sdr. Yanwar Rizki mengantar terdakwa kembali ke toko yang di Jalan Imogiri Barat sementara sdr. Yanwar Rizki seorang diri membawa barang-barang tersebut, untuk barang pesanan dibawa ke toko Beringharjo dan barang di luar pesanan dijual sendiri oleh sdr. Yanwar Rizki.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 12.00 wib, saat ada pesanan barang, terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki kembali mengambil barang sesuai pesanan dan barang lain di luar pesanan tanpa seizin saksi Abdul Hamid di gudang sembako milik saksi Abdul Hamid berupa 30 (tiga puluh) karton minyak goreng merk “Minyak Kita” ukuran 900 ml, 2 (dua) karton Cocolatos coklat, 2 (dua) karton Cocolatos moca, 2 (dua) bal teh Tang, 1 (satu) bal besar teh Catut, dan 1 (satu) karton tepung merk Sajiku, selanjutnya barang di luar pesanan tersebut dijual sendiri oleh sdr. Yanwar Rizki.
  • Bahwa dari hasil penjualan barang-barang yang dilakukan oleh sdr. Yanwar Rizki terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Yanwar Rizki tersebut saksi Abdul Hamid mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.206.000,00 (empat belas juta dua ratus enam ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya