| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 11.00 wib, sekira jam 12.00 wib dan sekira jam 20.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 13.30.wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Dsn. Tempuran Rt.008/Rw.000, Kalurahan Tamantirto, Kap. Kasihan, Kabupaten Bantul dan di Dsn. Dongkelan Kauman Rt.06, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa ia Terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib saat Saksi GAISKA SILVIANA sedang berada di Kost Saksi GAISKA SILVIANA di telphon oleh Terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR yang memberitahukan bahwa Terdakwa mempunyai pil warna putih berlambang Y, selanjutnya saksi GAISKA SILVIANA menyanggupi keesokan harinya dengan kesepakatan harga Rp 100.000,- dan bersepakat bertemu di kost Saksi GAISKA SILVIANA. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 07.00 Wib saat Saksi GAISKA SILVIANA sedang berada di kost, Terdakwa HEPI datang ke kost Saksi GAISKA SILVIANA untuk mengambil uang lalu Saksi GAISKA SILVIANA menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HEPI.
- Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib di kost Saksi GAISKA SILVIANA yang beralamat di Tempuran RT 008/RW 000, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul Terdakwa HEPI mengedarkan pil putih berlambang Y dengan cara Terdakwa menyerahkan sejumlah 200 (dua ratus) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada Saksi GAISKA SILVIANA. Kemudian Terdakwa datang lagi ke kost saksi GAISKA sekira pukul 20.00 Wib untuk menyerahkan sejumlah 200 (dua ratus) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada Saksi GAISKA SILVIANA dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk totalan 400 (empat ratus) butir pil warna putih berlambang Y yang telah Terdakwa edarkan ke saksi GAISKA, namun baru di bayar saksi GAISKA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah pil tersebut laku dijual.
- Bahwa ia Terdakwa HEPI pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB di kost Terdakwa HEPI yang beralamat di Dongkelan Kauman RT 006, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, Terdakwa mengedarkan pil putih berlambang Y kepada Saksi YUSUF ANDI SETIAWAN Bin SUDARISMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana saat itu saksi YUSUF ANDI SETIAWAN datang ke kost Terdakwa untuk membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf Y kepada Terdakwa HEPI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang belum dibayar Saksi YUSUF. Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.30 WIB saksi YUSUF ANDI SETIAWAN datang lagi ke kost Terdakwa HEPI dan membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir pil sapi dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang juga belum dibayar saksi YUSUF.
- Bahwa ia Terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Letjen Suprapto, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta tepatnya di depan SPBU Gedong Tengen. Terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR telah membeli pil warna putih berlambang Y kepada Saksi SULISTYO SAPUTRO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) Toples atau 2000 (dua ribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Namun baru di bayar oleh Terdakwa sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). dan untuk kekurangan sejumlah Rp. 950.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) akan di bayar Terdakwa kalau sudah laku semuanya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 20.30 Wib di Lapangan kasihan yang beralamat di Jl. Panembahan, Jetis, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul anggota Polres Bantul antara lain saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRIANTOKO melakukan penangkapan terhadap saksi GAISKA SILVIANA yang pada saat itu sedang menunggu seseorang untuk membeli pil putih berlambang Y dan ketika di lakukan penggeledahan di temukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus makanan warna silver bertuliskan meiji yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan interogasi, saksi GAISKA SILVIANA mengaku mendapatkan pil putih berlambang Y dengan cara membeli kepada Terdakwa HEPI yang mana saat itu Terdakwa HEPI sedang berada di Kost milik saksi GAISKA SILVIANA. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR di kost milik saksi GAISKA SILVIANA di Tempuran RT 008/RW 000, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi 40 (empat puluh) buah plastik bening yang setiap plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang di simpan di dalam tas selempang yang sedang di bawa; Uang sebanyak Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) buah HP VIVO warna biru dengan nomor WA 088215452459 dan 1 (satu) buah struk pembayaran BRI Link tanggal 13-11-2023 dengan tujuan 027401054239506 atas Nama : SULISTYO SAPUTRO.
- Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
- Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3270/NOF/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-7110/2023/NOF, No. BB-7111/2023/NOF dan No.BB-7112/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;
----------- Perbuatan terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------- |