| Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Sahnya Surat Perjanjian tertanggal 17 April 2014; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir beslaag) sebidang tanah berserta bangunan rumah sebagaimana tertera dalam SHM no. 17651 seluas 101M2 atas nama Arditya Wijaya alias Rambadi yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, propinsi DIY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara: Jalan
- sebelah timur : Rumah milik
- sebelah barat : Rumah milik Yulianto
- sebelah selatan: Rumah milik Arditya Wijaya alias Rambadi;
Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 211.200.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat dalam keterlambatannya dengan dwangsom sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang. |