Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2022/PN Btl 1.Timbangan Ginting, S.E.
2.Yusuf Sukarna
PT. BPR Artha Sumber Arum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Timbangan Ginting, S.E.
2Yusuf Sukarna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Wijanarko.,S.HTimbangan Ginting, S.E.
2Rudy Wijanarko.,S.HYusuf Sukarna
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Artha Sumber Arum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yuliani,A.Md
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Permuatan melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT.

3. Menerima titipan uang KONSINYASI penyelesaian  kewajiban kredit di PT. BPR Artha Sumber Arum/TERGUGAT atas  PINJAMAN nomor PK. No. 160.40-28125/10138/BPR ASA/III/2018 atas nama Timbangan Ginting/PENGGUGAT

4.   Memerintahkan PARA PENGGUGAT membayarkan uang sebesar Rp. 130.000.000,00 ( seratus tiga puluh juta rupiah) kepada rek negara (Pengadilan Negeri Bantul).

5.   Memerintahkan TERGUGAT menyerahkan sertifikat jaminan 02567/Wirokerten  atas nama Timbangan Ginting kepada PARA PENGGUGAT.

6.  Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak