Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2023/PN Btl 1.SULISTYO
2.PURWANTI DWI LESTARI
3.WIJI ASIH
1.BAMBANG AMINTORO
2.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI DARMO MULYO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTYO
2PURWANTI DWI LESTARI
3WIJI ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG EHWAN SANUSI, SHSULISTYO
2UNTUNG EHWAN SANUSI, SHPURWANTI DWI LESTARI
3UNTUNG EHWAN SANUSI, SHWIJI ASIH
Tergugat
NoNama
1BAMBANG AMINTORO
2PT BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI DARMO MULYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. enyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar .
  2. Menyatakan proses Permohonan Eksekusi No. 02/Pdt.Eks/2019/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Menyatakan proses lelang yang diajukan oleh Terlawan II kepada Turut Terlawan I atas Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.04329/Gilangharjo, Surat Ukur No.02404/Gilangharjo/2006 tertaanggal 06-11-2006, dengan Luas 511m2, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, cacat secara yuridis serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  4. Menyatakan Risalah Lelang No.396/42/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I atas Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.04329/Gilangharjo, Surat Ukur No.02404/Gilangharjo/2006 tertaanggal 06-11-2006, dengan Luas 511m2, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, cacat secara yuridis serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  5. Menyatakan peralihan hak berdasarkan Risalah Lelang No.396/42/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 atas Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.04329/Gilangharjo, Surat Ukur No.02404/Gilangharjo/2006 tertaanggal 06-11-2006, dengan Luas 511m2, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta kepada Terlawan I Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat .
  6. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
  7. Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar  seluruh biaya perkara  .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak