| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kal. Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada tanggal 02-02-1979 telah meninggal dunia seorang Ibu Bernama Almh. KEMI, yang dikebumikan di Makam Suci Gadungan Kepuh, Canden, Jetis, Bantul;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang kematian Almh. KEMI dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. KEMI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|