Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Btl AGUNG SUHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUNG SUHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kal. Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada tanggal 02-02-1979 telah meninggal dunia seorang Ibu Bernama Almh. KEMI, yang dikebumikan di Makam Suci Gadungan Kepuh, Canden, Jetis, Bantul;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang kematian Almh. KEMI dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. KEMI;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak