| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22.763/1989/F. tertanggal 24 Februari 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul, yang semula bernama SARIJA menjadi SARIJO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bantul pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk mengubah nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22.763/1989/F. tertanggal 24 Februari 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul, dari nama SARIJA menjadi SARIJO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
|