| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perikatan alat-alat Laboratorium antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang didasarkan dengan Purchase Order dengan No. PO: 009-NBB/PO/XII/2013, tertanggal 5 Desember 2013;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan tindakan Iktikad Tidak Baik dalam proses Jual-Beli alat-alat Laboratorium antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang didasarkan dengan Purchase Order dengan No. PO: 009-NBB/PO/XII/2013, tertanggal 5 Desember 2013
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban yang tertunggak dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian = ¥ 7.437.122
- Bunga = ¥ 3.978.860,27
- Denda = -
Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT adalah senilai ¥ 11.415.982,27 (Sebelas juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua koma dua puluh tujuh Japanese Yen)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset-aset berharga milik TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berupa Tanah dan Bangunan berupa Rumah yang beralamat di Jl. Mangli I, No. 10, RT/RW. 02/07, Jambon, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya secara terus menerus setiap TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melanggar isi Putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya Putusan Perkara ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya seluruh isi Putusan Perkara a quo oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara Tanggung Renteng.
|