Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2023/PN Btl PT INDOTECH SCIENTIFIC 1.PT NIAGA BIJAK BESTARI
2.ADHIKA BENY SETYAWAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOTECH SCIENTIFIC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDHI BIMANTARAPT INDOTECH SCIENTIFIC
Tergugat
NoNama
1PT NIAGA BIJAK BESTARI
2ADHIKA BENY SETYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perikatan alat-alat Laboratorium antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang didasarkan dengan Purchase Order dengan No. PO: 009-NBB/PO/XII/2013, tertanggal 5 Desember 2013;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
  4. Menyatakan  TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan tindakan Iktikad Tidak Baik dalam proses Jual-Beli alat-alat Laboratorium antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang didasarkan dengan Purchase Order dengan No. PO: 009-NBB/PO/XII/2013, tertanggal 5 Desember 2013
  5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban yang tertunggak dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian             = ¥ 7.437.122
  • Bunga                   = ¥ 3.978.860,27
  • Denda                   = -

Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT adalah senilai ¥ 11.415.982,27 (Sebelas juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua koma dua puluh tujuh Japanese Yen)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset-aset berharga milik TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berupa Tanah dan Bangunan berupa Rumah yang beralamat di Jl. Mangli I, No. 10, RT/RW. 02/07, Jambon, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya secara terus menerus setiap TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melanggar isi Putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya Putusan Perkara ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya seluruh isi Putusan Perkara a quo oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2;
  3. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara Tanggung Renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak