| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YUMA AHMAD SATHYAJI Bin AHMAD SLAMET pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2019 sekira jam 01.00 WIB yaitu waktu antara matahari terbenam dan terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2019, bertempat di rumah saksi SUWARNO yang beralamat di Dsn. Kerto Rt.06 Ds. Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau Nopol AB 2146 CA, 1 (Satu) buah HP Samsung Galaxy Grand Prime warna putih dan 1 (Satu) buah HP Samsung Galaxy S4 warna putih, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi SUWARNO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang di rumah saksi Suwarno dengan berjalan kaki, selanjutnya terdakwa membuka pintu dapur yang terbuat dari anyaman bambu dengan cara mengangkat/menggesernya lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak ada daun pintunya, setelah sampai di dalam rumah terdakwa mengambil kunci sepeda motor dan 2 (Dua) buah HP yang ada di atas meja, selanjutnya terdakwa menuju dapur lalu mengeluarkan sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2146 CA lalu terdakwa menuntunnya sampai agak jauh dari rumah saksi Suwarno, kemudian terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut lalu mengendarainya meninggalkan rumah saksi Suwarno;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarno mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar dari pada Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |