Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA Als. LENTHOK BIN JONLY KAAWEDAN, pada hari Sabtutanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 , bertempat di rumah terdakwa di DSn. Ngentak Rt 63 Kal. Argorejo Kap. Sedayu Kab. Baantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib di Sambikerep Rt.02, Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul saksi DANANG IRAWAN dan saksi HENDRI HIDAYAT yang merupakan petugas Satnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kardus bertuliskan pengirim AISYAH SKINCARE atas nama FENDY KURNIAWAN beralamat di jalan watuwondo, Sambikerep, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik bening yang masing-masing plastik berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 4 (empat) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1mg dan juga ditemukan uang sebanyak Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA : 085642654498 dengan nomor IMEI : 868725047 135259 selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terhadap saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN , saksi mengakui sudah 2 kali mengambil paket pil warna putih berlogo “Y” tersebut. Selanjutnya pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dijual kepada terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN sebanyak 900 (sembilan ratus) butir secara bertahap selanjutnya petugas Satnarkoba Polres Bantul melakukan pencarian terhadapa terdakwa ALLEN ANDIKA , selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 23.00 wib petugas berhasil menangkap Terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN di Jalan depan Depo Rewulu, Kal. Argomulyo, Kap. Sedayu, Kab. Bantul, Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap nterdakwa ALLEN ANDIKA Petugas tidak menemukan barang bukti yang diduga narkoba ataupun obat keras , selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ALLEN ANDIKA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan di balik tumpukan baju dilemari terdakwa serta 1 (satu) buah HP merk Realme C5 dengan nomor WA 089668909986 yang digunakan terdakwa untuk transaksi obat keras , selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa ALLEN ANDIKA, Terdakwa mengakui telah menjual pil kepada saksi AGILL PUTRA SATRIA KRISNA, dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib , terdakwa dihubungi oleh saksi AGIL melalaui pesan Whatshap yang intinya menanyakan apakah terdakwa mimiliki Pil sapi atau tidak , saat itu terdakwa ALLEN ANDIKA mejawab “ada”, selanjutnya saksi AGIL mengatakan “ambil 1 jam 7”, selanjutnya oleh terdakwa ALLEN ANDIKA dijawab “ Ya”, kemudian sekira pukul 19 00 Wib saksi AGIL datang kerumah terdakwa di Dsn. Ngentak Rt. 63 Kal. ARgorejo Kap. Sedayu Kab.Bantul selanjutnya tedakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic Klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil sapi/pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada saksi AGIL selanjutnya saksi AGIL menyerahkan uang sebesar Rp. 35,000,- kepada terdakwa lalu pulang kerumahnya;
- Bahwa terdakwa ALLEN ANDIKA sebelumnya juga pernah menjual pil sapi kepada saksi AGIL yaitu pada tanggal 6 Mei 2024 di jalan Gamping sebanyak 100 (setatus) butir dengan harga sebesar Rp. 240.000,-, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1487/NOF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-3245/2024/NOF dan BB-3246 /2024/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |