Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Btl 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
AGUS PRI UTOMO als GENDEL bin WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1685/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRI UTOMO als GENDEL bin WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa AGUS PRI UTOMO Alias GENDEL Bin Wahyudi, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat Jatimulyo TR I RT/RW 12/03, Kal. Kricak, Kap. Tegalrejo, Kota Yogyakarta mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP  dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau meyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di rumah saksi Bayu Ardhiyanto yang beralamat di Dsn Saman Baru Rt 11, Banguharjo, Sewon, Bantul telah terjadi kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) buah  handphone merk  Samsung Galaxy A12 warna black nomor kartu  perdana simpati yang di  handphone :082136282808   dengan nomor IMEI I : 354668775088640. IMEI II : 358183415088642  Rom 128GB / RAM : 6 GB, 1 ( satu ) buah  handphone merk  Samsung A04s warna green dengan kartu Simpati nomor: 085123871331 dengan nomor IMEI I: 356769543746770, IMEI II : 357615313746772 Rom 64GB / RAM 4 GB, 1 (satu) buah  handphone merk Redmi Not 9  dengan sim card Indosat nomor: 085799905758 warna putih, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat berisi identitas diri saksi Yuah Isfandiary dan uang Rp. 210.000,-  (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah  tas abu-abu bermotif love yang berisi 2 (dua) buah parfum, 1 (satu) buah handbody, 1 (satu) sunscreen dan charger handphone. Selanjutmya pada tanggal 6 Maret 2025 saksi Bayu Ardhiyanto melaporkan kehilangan barang-barang tersebut ke Polsek Sewon. Terkait laporan tersebut saksi Dwi Sigit Purnomo, SH dan saksi M. Rizky Dwi Kadarusman melakukan penyelidikan dengan melihat posting di marketplace facebook dengan akun Rara Side yang menjual 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green mirip seperti salah satu handphone milik saksi Bayu Ardhiyanto yang diambil/ hilang yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1 : 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB., kemudian dari postingan tersebut diketahui saksi Rizky Pilar Pahlawan menawar handphone tersebut. Setelah mendapatkan identitas saksi Rizky Pilar Pahlawan, maka saksi M. Rizky Dwi Kadarusman, saksi Dwi Sigit Purnomo, SH dan rekan Polsek Sewon mendatangi saksi Rizky Pilar Pahlawan lalu melakukan pengecekan  terhadap handphone merk Samsung A04s warna green yang dibeli oleh saksi Rizky Pilar Pahlawan dari akun Rara Side dengan dusbook handphone merk Samsung A04s warna green yang disita dari saksi Bayu Ardhiyanto, setelah dilakukan pengecekan nomor IMEI pada handphone tersebut ternyata diketahui handphone merk Samsung A04s warna green yang dibawa oleh saksi Rizky Pilar Pahlawan merupakan milik saksi Bayu Ardhiyanto yang telah  hilang. Kemudian dari pengakuan saksi Rizky Pilar Pahlawan mendapatkan handphone merk Samsung A04s warna green tersebut dari akun Rara Side yang pemiliknya adalah terdakwa.

Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat Jatimulyo TR I RT/RW 12/03, Kal. Kricak, Kap. Tegalrejo, Kota Yogyakarta menerima pesan WhatsApps (WA) dari Sdr. ADI (DPO)  menanyakan apakah terdakwa ada di rumah atau tidak dengan menawarkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1 : 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB tanpa dilengkapi dusbook dari Sdr. Gondrong (DPO) dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Kemudian  terdakwa menjawab ada dirumah lalu Sdr. Adi (DPO) datang sendirian ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor RX King. Sesampainya di rumah terdakwa, Sdr. Adi (DPO) dengan terdakwa melakukan proses tawar menawar harga handphone tersebut, kemudian terjadi harga  kesepakatan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa  meminta kepada istrinya saksi Agic Rusyana Efandany yang sedang berada di kamar untuk mengambil uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1: 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB  tanpa dilengkapi dusbook yang dibawa oleh Sdr. Adi (DPO). Kemudian terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) melakukan transaksi jual beli handphone tersebut diruang service handphone dirumah terdakwa. Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WIB terdakwa memposting  1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1: 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB di facebook dengan akun Riri Side dengan harga HP sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).Selanjutnya saksi Rizky Pilar Pahlawan membuka marketplace facebook dan mengetahui akun dengan nama Rara Side milik terdakwa sedang memposting/menjual 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1: 356769543746770 IMEI II: 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB di grup jual beli handphone Bekas Jogjakarta, Lalu saksi Rizky Pilar Pahlawan berkomentar dan menawar harga dan berlanjut dimesenger. Setelah saksi Rizky Pilar cocok dengan handphone tersebut, terdakwa menawarkan untuk pindah melalui media WhatsApps (WA) dengan nomor: 082264038160. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi Rizky Pilar Pahlawan berangkat COD (bertemu langsung antara penjual dan pembeli) di depan Indomaret Demak Ijo, Godean, Sleman bersama Terdakwa dan saksi  Agic Rusyana Efandany yang pada waktu datang menggunakan sepeda motor merk Honda Type PCX warna merah dengan No.Pol AB-5611-ID. Setelah itu saksi Rizky Pilar Pahlawan menanyakan dusbook dan surat-surat dari handphone merk Samsung A04s warna green dan dijawab oleh terdakwa bahwa dusbook dan surat-surat telah hilang di rumah dan handphone tersebut bekas pemakaian istrinya. Lalu setelah yakin saksi Rizky Pilar Pahlawan membayar  1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1 : 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesai terdakwa dan saksi Agic Rusyana Efandany pergi.

 Kemudian setelah saksi Rizky Pilar Pahlawan mengetahui handphone merk Samsung A04s warna green yang dibeli dari terdakwa merupakan handphone yang berasal dari kejahatan, maka pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 saksi Rizky Pilar Pahlawan berinisiatif untuk bertemu dengan pemilik akun Rara Side yaitu terdakwa di depan Indomaret, Godean, Sleman. Setelah bertemu, maka saksi Rizky Pilar Pahlawan memberitahukan keberadaannya bersama terdakwa di depan Indomaret, Godean, Sleman kepada saksi M. Rizky Dwi Kadarusman. Setelah itu saksi Rizky Kadarusman beserta dengan penyidik dari Polsek Sewon mengamankan terdakwa.
Hasil penjualan  1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1 : 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk membeli handphone lagi yang kemudian oleh terdakwa dijual lagi.
Terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1 : 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB diperoleh dari kejahatan, karena 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green yang dibeli dari Sdr. Adi (DPO)  dengan harga dibawah harga pasaran dan tanpa dilengkapi dusbook. Sedangkan harga jual sekarang seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), namun terdakwa tetap membeli 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green tersebut tanpa dilengkapi dusbook dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Adi (DPO).


---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya