| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.B/2025/PN Btl | 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H 2.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
AGUS PRI UTOMO als GENDEL bin WAHYUDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1685/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa AGUS PRI UTOMO Alias GENDEL Bin Wahyudi, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jatimulyo TR I RT/RW 12/03, Kal. Kricak, Kap. Tegalrejo, Kota Yogyakarta mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau meyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------ Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat Jatimulyo TR I RT/RW 12/03, Kal. Kricak, Kap. Tegalrejo, Kota Yogyakarta menerima pesan WhatsApps (WA) dari Sdr. ADI (DPO) menanyakan apakah terdakwa ada di rumah atau tidak dengan menawarkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1 : 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB tanpa dilengkapi dusbook dari Sdr. Gondrong (DPO) dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Kemudian terdakwa menjawab ada dirumah lalu Sdr. Adi (DPO) datang sendirian ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor RX King. Sesampainya di rumah terdakwa, Sdr. Adi (DPO) dengan terdakwa melakukan proses tawar menawar harga handphone tersebut, kemudian terjadi harga kesepakatan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa meminta kepada istrinya saksi Agic Rusyana Efandany yang sedang berada di kamar untuk mengambil uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1: 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB tanpa dilengkapi dusbook yang dibawa oleh Sdr. Adi (DPO). Kemudian terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) melakukan transaksi jual beli handphone tersebut diruang service handphone dirumah terdakwa. Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WIB terdakwa memposting 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1: 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB di facebook dengan akun Riri Side dengan harga HP sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).Selanjutnya saksi Rizky Pilar Pahlawan membuka marketplace facebook dan mengetahui akun dengan nama Rara Side milik terdakwa sedang memposting/menjual 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1: 356769543746770 IMEI II: 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB di grup jual beli handphone Bekas Jogjakarta, Lalu saksi Rizky Pilar Pahlawan berkomentar dan menawar harga dan berlanjut dimesenger. Setelah saksi Rizky Pilar cocok dengan handphone tersebut, terdakwa menawarkan untuk pindah melalui media WhatsApps (WA) dengan nomor: 082264038160. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi Rizky Pilar Pahlawan berangkat COD (bertemu langsung antara penjual dan pembeli) di depan Indomaret Demak Ijo, Godean, Sleman bersama Terdakwa dan saksi Agic Rusyana Efandany yang pada waktu datang menggunakan sepeda motor merk Honda Type PCX warna merah dengan No.Pol AB-5611-ID. Setelah itu saksi Rizky Pilar Pahlawan menanyakan dusbook dan surat-surat dari handphone merk Samsung A04s warna green dan dijawab oleh terdakwa bahwa dusbook dan surat-surat telah hilang di rumah dan handphone tersebut bekas pemakaian istrinya. Lalu setelah yakin saksi Rizky Pilar Pahlawan membayar 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04s warna green dengan nomor IMEI 1 : 356769543746770 IMEI II : 357615313746772 Rom 64 GB / RAM 4 GB dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesai terdakwa dan saksi Agic Rusyana Efandany pergi. Kemudian setelah saksi Rizky Pilar Pahlawan mengetahui handphone merk Samsung A04s warna green yang dibeli dari terdakwa merupakan handphone yang berasal dari kejahatan, maka pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 saksi Rizky Pilar Pahlawan berinisiatif untuk bertemu dengan pemilik akun Rara Side yaitu terdakwa di depan Indomaret, Godean, Sleman. Setelah bertemu, maka saksi Rizky Pilar Pahlawan memberitahukan keberadaannya bersama terdakwa di depan Indomaret, Godean, Sleman kepada saksi M. Rizky Dwi Kadarusman. Setelah itu saksi Rizky Kadarusman beserta dengan penyidik dari Polsek Sewon mengamankan terdakwa.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
