Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Btl PT BPR Bhumikarya Pala 1.Suwartini
2.Mujana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwartini
2Mujana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perjanjian kredit No. 00005834/11007729 tanggal 07 Desember 2022 adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 148.409.000,- (Seratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

4. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 135.640.000,- (Seratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

6. Menghukum TERGUGAT I untuk segera membayar tunggakan bunga dan denda sejumlah Rp. 12.769.000 (Dua belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu berupa :

Sebidang tanah pekarangan dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya maupun yang akan didirikan dan atau akan ada kemudian tanpa terkecuali, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 02032, a.n. Mujana, Luas : 381 m2, Surat ukur No. 00127/Gadingsari/1999, Surat ukur tanggal 05-04-1999, letak tanah di Gadingsari, Sanden, Bantul dengan batas – batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah milik Ibu Sudinah

- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kampung

- Sebelah Timur berbatasan dengan Pekarangan milik Bapak Bagus

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Bapak Udi Wiyono

Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak