Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2017/PN Btl 1.RAHMAT HADIANSYAH
2.WIDODO
3.ANIS AFIANTO ANWAS
4.SUNDAR
5.KAMIN
6.MOH. ANWAR
1.RUDI WAHANA
2.MUHAMMAD GEMBONG CAHYONO, SH
3.HENDI RUSINANTO, SH
4.Bank BTN Syariah Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAT HADIANSYAH
2WIDODO
3ANIS AFIANTO ANWAS
4SUNDAR
5KAMIN
6MOH. ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI ANGGRAENI, SHRAHMAT HADIANSYAH
2DEWI ANGGRAENI, SHWIDODO
3DEWI ANGGRAENI, SHANIS AFIANTO ANWAS
4DEWI ANGGRAENI, SHSUNDAR
5DEWI ANGGRAENI, SHKAMIN
6DEWI ANGGRAENI, SHMOH. ANWAR
7MISSERITA TARIGAN, SHRAHMAT HADIANSYAH
8MISSERITA TARIGAN, SHWIDODO
9MISSERITA TARIGAN, SHANIS AFIANTO ANWAS
10MISSERITA TARIGAN, SHSUNDAR
11MISSERITA TARIGAN, SHKAMIN
12MISSERITA TARIGAN, SHMOH. ANWAR
Tergugat
NoNama
1RUDI WAHANA
2MUHAMMAD GEMBONG CAHYONO, SH
3HENDI RUSINANTO, SH
4Bank BTN Syariah Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PT. Banyoe Mili Sae TERGUGAT I dan TERGUGAT II (selaku Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Banyoe Mili Sae) dan PT. TITO RUMPUN SEHATI baik barang tetap maupun barang bergerak;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan sertifikat-sertifikat kepada PARA PENGGUGAT tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan sertifikat-sertifikat yang dijaminkan kepada PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) sekalipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan upaya hukum berupa Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar kerugian PARA PENGGUGAT baik secara materil maupun immateril sebesar Rp. 3.265.000.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah);

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

 

Atau :

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasarkan hukum dan kepatutan yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak