Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.WIDODO
2.PARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1WIDODO
2PARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.985.718,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.985.718,- ( Empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak