INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 257/Pid.B/2019/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | 1.HARTONO als TONO bin SISWO SUDIBYO .alm 2.HERI PURNOMO Bin MUSTAJAB 3.EKO MARGO SANTOSO bin DALIJO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 257/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2066/M.4.12.3/Eku.2/09/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
----------Bahwa terdakwa HARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019, sekirapukul16.00wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Dsn Banyakan Sitimulyo, Piyungan Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdaerah hokum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat ke Polres Bantul kalau di Dsn Banyakan, Sitimulyo, Piyungan Kab Bantul sering orang-orang melakukan perjudian sabung ayam.
- Bahwa setelah menerima laporan tersebut saksi Latif dan saksi Septiaji ( keduanya anggota Polres Bantul) bersama rekan anggota Polres lainnya pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar Pukul 16.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi Dsn Banyakan Sitimulyo, Piyungan Kab bantul.
- Bahwa setibanya di tempat kejadian saksi Latif dan saksi Septiaji langsung melihat banyak kerumunan orang. Kemudian ketika saksi Latif dan saksi Septiaji hendak mendatangi kerumunan tersebut langsung kerumunan tersebut membubarkan diri dikarenakan tahu yang mendatangi tersebut dari anggota Polres Bantul. Setelah itu saksi Latif dan saksi Septiaji berhasil mengamankan terdakwaHARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab.
- Bahwa setelah itu saksi Latif dan Saksi Septiaji melakukan introgasi terhadap HARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab mengenai perjudian sabung ayam. Dan saat diitrogasi didapat informasi cara perjudian sabung ayam tersebut pertma kali ayam datang kemudian ditanding ( dilihat ukuran ayam, usia ayam dan panjang taji). Setelah menemukan ayam yang cocok ayam dinyatakan tanding kemudian disendirikan ( ayam diletakan ditempat terpisah didalam sangkar kemudian dikasih nomor yang sama 1-1,2-2,3-3 dst) dan nomor tersebut nantinya akan menjadi nomor urut ayam diadu juga. Setelah ayam mendapat lawan yang cocok kemudian ayam siap diadu, sebelum diadu , ayam dimandikan (air pertama selama kurang lebih 15 menit) kemudian ayam masuk ke arena adu ayam (geber). Setelah ayam bertarung 2 menit maka ayam dinayatakan “JADI” (dalam artian kalau sebelum 2 menit ada ayam yang kalah ataupun lari maka yang kalah maupun yang dimenang tidak dianggap begitu juga sebaliknya). Setelah ayam tarung selama 15 menit maka ayam maka ayam dimandiin lagi ( air kedua selama 5 menit dan setiap 15 menit ayam dimandiin lagi sampai dengan masuk air ke enam). Apabila sampai dengan air keenam ayam tidak ada yang kalah ataupun meang , maka ayam dinyatakan DRAW dan apabila sebelum masuk air keenam ada ayam yang kalah , ayam mati ataupun ayam dilorot (diambil dari arena adu ayam) maka ayam lawanlah yang dinyatakan sebagai pemenang.
Selain itu untuk peserta yang hendak megikuti sabung ayam tersebut datang dengan dengan cara peserta datang dan masuk dengan membayar uang sebesar antara Rp 10.000 s/d Rp 20.000.
- Bahwa cara menentukan pemenang dalam perjudian sabung ayam tersebut yaitu apabila salah satu ayam jago yang diadu keok atau lari dinyatakan kalah, dan apa bila sampai batas waktu yang ditentukan habis namun tidak ada yang kalah pertandingan dinyatakan Dro /Pur dan pembayaran taruhan dinyatakan batal.
- Bahwa besar taruhan dalam setiap pertarungan minimal sebesar Rp.600.000.- (enam artus ribu rupiah).
- Bahwa yang menentukan besar taruhan minimal adalah panitia, yaitu panitia menentukan besar minimal taruhan sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), namun hal tersebut hanya batas minimal dan bisa lebih besar tergantung dari para pemain yang bertaruh.
- Bahwa dalam introgasinya tersebut HARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab menjelaskan perjudian tersebut dilaksanakan yang pertama pada tanggal 18 Juli 2019 dan 19 Juli 2019 yang pada akhirnya di grebek.
- Bahwa peran dalam perjudian sabung ayam tersebut adalah orang yang bernama Bongol (DPO) sebagai penanggung jawab, Terdakwa Eko Margo selaku pengatur waktu ( Timer) , Terdakwa Heri Purnomo bertugas mandikan ayam (Mbanyu)sedangakan terdakwa Hartono sebagai Penyelenggara.
- Bahwa kegiatan perjudian sabung ayam tersebut yang dilakukan HARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab tidak terdapat ijin dari pihak yang berwajib.
ATAU
KEDUA :
----------BahwaterdakwaHARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab padahariSabtutanggal20 Juli 2019, sekirapukul16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Dsn Banyakan Sitimulyo, Piyungan Kab Bantul atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada ijin dari penguasa yang berweang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu .Perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat ke Polres Bantul kalau di Dsn Banyakan, Sitimulyo, Piyungan Kab Bantul sering orang-orang melakukan perjudian sabung ayam.
- Bahwa setelah menerima laporan tersebut saksi Latif dan saksi Septiaji ( keduanya anggota Polres Bantul) bersama rekan anggota Polres lainnya pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar Pukul 16.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi Dsn Banyakan Sitimulyo, Piyungan Kab bantul.
- Bahwa setibanya di tempat kejadian saksi Latif dan saksi Septiaji langsung melihat banyak kerumunan orang. Kemudian ketika saksi Latif dan saksi Septiaji hendak mendatangi kerumunan tersebut langsung kerumunan tersebut membubarkan diri dikarenakan tahu yang mendatangi tersebut dari anggota Polres Bantul. Setelah itu saksi Latif dan saksi Septiaji berhasil mengamankan terdakwaHARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab.
- Bahwa setelah itu saksi Latif dan Saksi Septiaji melakukan introgasi terhadap HARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab mengenai perjudian sabung ayam. Dan saat diitrogasi didapat informasi cara perjudian sabung ayam tersebut pertma kali ayam datang kemudian ditanding ( dilihat ukuran ayam, usia ayam dan panjang taji). Setelah menemukan ayam yang cocok ayam dinyatakan tanding kemudian disendirikan ( ayam diletakan ditempat terpisah didalam sangkar kemudian dikasih nomor yang sama 1-1,2-2,3-3 dst) dan nomor tersebut nantinya akan menjadi nomor urut ayam diadu juga. Setelah ayam mendapat lawan yang cocok kemudian ayam siap diadu, sebelum diadu , ayam dimandikan (air pertama selama kurang lebih 15 menit) kemudian ayam masuk ke arena adu ayam (geber). Setelah ayam bertarung 2 menit maka ayam dinayatakan “JADI” (dalam artian kalau sebelum 2 menit ada ayam yang kalah ataupun lari maka yang kalah maupun yang dimenang tidak dianggap begitu juga sebaliknya). Setelah ayam tarung selama 15 menit maka ayam maka ayam dimandiin lagi ( air kedua selama 5 menit dan setiap 15 menit ayam dimandiin lagi sampai dengan masuk air ke enam). Apabila sampai dengan air keenam ayam tidak ada yang kalah ataupun meang , maka ayam dinyatakan DRAW dan apabila sebelum masuk air keenam ada ayam yang kalah , ayam mati ataupun ayam dilorot (diambil dari arena adu ayam) maka ayam lawanlah yang dinyatakan sebagai pemenang.
Selain itu untuk peserta yang hendak megikuti sabung ayam tersebut datang dengan dengan cara peserta datang dan masuk dengan membayar uang sebesar antara Rp 10.000 s/d Rp 20.000.
- Bahwa cara menentukan pemenang dalam perjudian sabung ayam tersebut yaitu apabila salah satu ayam jago yang diadu keok atau lari dinyatakan kalah, dan apa bila sampai batas waktu yang ditentukan habis namun tidak ada yang kalah pertandingan dinyatakan Dro /Pur dan pembayaran taruhan dinyatakan batal.
- Bahwa besar taruhan dalam setiap pertarungan minimal sebesar Rp.600.000.- (enam artus ribu rupiah).
- Bahwa yang menentukan besar taruhan minimal adalah panitia, yaitu panitia menentukan besar minimal taruhan sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), namun hal tersebut hanya batas minimal dan bisa lebih besar tergantung dari para pemain yang bertaruh.
-
- Bahwa dalam introgasinya tersebut HARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab menjelaskan perjudian tersebut dilaksanakan yang pertama pada tanggal 18 Juli 2019 dan 19 Juli 2019 yang pada akhirnya di grebek.
- Bahwa yang dalam kegaiatan perjudian sabung ayam tersebut diadakan di tempat umum serta melewati pinggir jalan umum sehinggal kalayak umum bisa melihat kegiatan judi tersebut.
- Bahwa peran dalam perjudian sabung ayam tersebut adalah orang yang bernama Bongol (DPO) sebagai penanggung jawab, Terdakwa Eko Margo selaku pengatur waktu ( Timer) , Terdakwa Heri Purnomo bertugas mandikan ayam (Mbanyu) sedangakan terdakwa Hartono sebagai Penyelenggara.
- Bahwa kegiatan perjudian sabung ayam tersebut yang dilakukan HARTONO Bin SISWO SUDIBYO bersama-sama dengan Eko Margo Santoso dan Heri Purnomo Bin Mustajab tidak terdapat ijin dari pihak yang berwajib. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
