| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDI SANTOSO Als GANDEN Bin SUKIRMAN MUHDI HARJONO, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tarudan Rt.004 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |