| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.B/2016/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | A. NURWARSITO Bin PUJO WIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jun. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mei 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-886/O.4.13/Ep.2/05/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
----- Bahwa ia terdakwa A. NURWARSITO Bin PUJO WIYONO, pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 atau setidak tidaknya masuk dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di Dukuh Bergan, Rt.04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditasa rumah terdakwa dipergunakan untuk permaian judi dadu jenis “Gludug” yang bersifat hanya untung untungan saja, yang ikut bermain antara lain adalah saksi SUGITO, saksi ANDRE SETIAWAN, sdr. PENO, dan sdr. SANDO terdakwa mengetahui bahwa rumahnya di pergunakan untuk permaian judi dan terdakwa mengijinkan, terdakwa juga menerima uang cuk atau fee dari permainan judi yang- dilakukan di rumah terdakwa, bersarnya kurang lebih Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) permainan judi yang dilakukan di rumah terdakwa tersebut kurang lebih sudah berlajan 2 (dua) minggu yang sering bermain judi dirumah terdakwa kurang lebih berjumlah 15 (lima belas) orang. Cara permainan judi dadu jenis glubuk tersebut adalah dengan mengocok dadu sebanyak 3 (tiga) buah yang berada dalam sebuah kaleng kemudian selesai di kocok oleh bandar posisi dadu masih tertutup kaleng, selanjutnya bandar memberikan kesempatan kepada pemasang untuk menebak pasangannya, dan ketika para pemain sudah memasang uang taruhan pada gambar yang ditebak, kaleng dibuka, dan bagi pemasang yang memasang pada gambar yang keluar di mata dadu dinyatakan pemenangnya, kemudian mendapatkan pembayaran uang dari bandar, namun apabila gambar yang dipasang atau ditebak tidak keluar uang akan menjadi milik bandar apabila gambar muncul lebih dari satu maka uang taruhan juga dikalikan dengan jumlah gambar yang keluar dimata dadu hal tersebut hanya bergantung pada peruntungan belaka------------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
