Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2021/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH ARYAN ANTOK SAPUTRO als RYAN bin SUMARWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/M.4.12.3/Enz.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYAN ANTOK SAPUTRO als RYAN bin SUMARWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARYAN ANTOK SAPUTRO pada hari Sabtu tanggl 03 April 2021 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April tahun 2021 bertempat di Wiyoro, Kalurahan baturetno, Kapanewon banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------
Bermula pada hari sabtu tanggal 03 April 2021 sekira jam 17.00 Wib terdakwa membuka akun Instagram di akun @ninjaxproject lalu terdakwa memesan 1 paket tembakau seharga Rp.300.000,00, selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian sebesar Rp.300.000,00 melalui agen BRILINK lalu terdakwa memperoleh alamat pengambilan paket yang telah dipesan, selanjutnya sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengajak pergi saksi MARSELITO NAUFAL SYARIF namun saat itu terdakwa tidak memberitahu tujuan kemana mengajak pergi lalu sekira jam 19.00 Wib terdakwa dan saksi MARSELITO NAUFAL SYARIF sampai di sebuah Lorong gang di daerah Wiyoro, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul lalu terdakwa menghentikan laju kendaraan sepeda motornya kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil bungkus rokok DUNHILL warna putih yang berisi tembakau di tanggul dekat sawah lalu terdakwa menyimpan bungkus rokok DUNHILL warna putih yang berisi tembakau di dalam dashboard motor kemudian terdakwa kembali melaju dengan sepeda motor dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul yang menghentikan laju sepeda motor terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering ada transaksi narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan  bungkus rokok DUNHILL warna putih yang berisi tembakau milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 1114/NNF/2021 tanggal 20 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H., dkk selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,12711 gram milik ARYAN ANTOK SAPUTRO alias RYAN bin SUMARWANTO adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 182 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------
 
Atau
 
Kedua :
-------  Bahwa ia terdakwa ARYAN ANTOK SAPUTRO pada hari Sabtu tanggl 03 April 2021 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April tahun 2021 bertempat di Wiyoro, Kalurahan baturetno, Kapanewon banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ 
Bermula pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekira jam 17.00 Wib terdakwa membuka akun Instagram di akun @ninjaxproject lalu terdakwa memesan 1 paket tembakau seharga Rp.300.000,00, selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian sebesar Rp.300.000,00 melalui agen BRILINK lalu terdakwa memperoleh alamat pengambilan paket yang telah dipesan, selanjutnya sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengajak pergi saksi MARSELITO NAUFAL SYARIF namun saat itu terdakwa tidak memberitahu tujuan kemana mengajak pergi lalu sekira jam 19.00 Wib terdakwa dan saksi MARSELITO NAUFAL SYARIF sampai di sebuah Lorong gang di daerah Wiyoro, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul lalu terdakwa menghentikan laju kendaraan sepeda motornya kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil bungkus rokok DUNHILL warna putih yang berisi tembakau di tanggul dekat sawah lalu terdakwa menyimpan bungkus rokok DUNHILL warna putih yang berisi tembakau di dalam dashboard motor namun saat terdakwa kembali melaju dengan sepeda motor dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul yang menghentikan laju sepeda motor terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering ada transaksi narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkus rokok DUNHILL warna putih yang berisi tembakau milik terdakwa dan saat dilakukan interogasi diketahui jika terdakwa baru pertama kali membeli tembakau tersebut dan akan digunakan oleh terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 1114/NNF/2021 tanggal 20 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H., dkk selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,12711 gram milik ARYAN ANTOK SAPUTRO alias RYAN bin SUMARWANTO adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 182 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya