Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Btl Sukardiyono, S.H. 1.Dewan Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya
2.Sefti Indra Dewi, SP.d
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukardiyono, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hermawan Sulistiyanta SHSukardiyono, S.H.
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya
2Sefti Indra Dewi, SP.d
3Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M Maulana Bungaran SH Munathsir Mustaman SH Dwi Ratri Mahanani SH Asman Semendawai SH DKKDewan Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya
2Asman Semendawai SH Hariyanto SH Romie Habie SH Novi Feniyati SH MHum Donny Simbolon SHDewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bantul
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asman Semendawai SH Hariyanto SH Romie Habie SH Novi Feniyati SH MHum Donny Simbolon SHDewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat, yakni Tergugat I,  Tergugat II,  Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan keadaan;
  3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat  telah melakukan tindakan melanggar Anggaran Dasar Dan Anggaran Dasar Partai Gerindra Tahun 2014
  4. Menyatakan secara hukum semua keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra sebagai organ/bagian dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Tergugat I), sepanjang menyangkut menyelesaikan perelisihan antara Penggugat dengan Tergugat II, adalah  BATAL DEMI HUKUM.
  5. Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 Tertanggal 27 Februari 2020 BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menyatakan secara hukum Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bantul antara Penggugat dengan Tergugat II TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN.
  7. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voebaar Bij Vooraad), meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun peninjauan kembali.
  8. Menghukum  para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak