| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucang l ,Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal awal bulan Maret tahun 2023 saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON bin ABDUL HASYIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) periksa ke dr Soewadi, SpKj dengan dibiayai oleh terdakwa dimana setiap periksa saksi AHMADMU’ALIFIN als KLEPON diberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa. Setelah periksa dokter Soewadi, Spkj saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON selalu meresepkan 3 (tiga) lembar Alprazolam 1mg dimana setiap lembarnya berisi 10 tablet, namun saat menebus ke apotek saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON memilih Alprazolam 0,5 mg sehingga mendapat 6 (enam) lembar atau sebanyak 60 butir .
- Bahwa pada hari Rabu tanggl 29 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib tepatnya setelah saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON pulang periksa di Dr. Soewadi, SpKj dan menebus ke apotek sanitas, terdakwa HERI datang kerumah saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON di Banyon RT 074/000, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan menerima 4 (empat) lembar Aplrazolam 0,5 mg atau sebanyak 40 tablet dari saksi AHMAD MUA’LIFIN .
- Bahwa setelah mendapatkan 40 tablet alprazolam dari saksi saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON selain mengkonsumsi sendiri, terdakwa juga menjual kepada :
- Saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucang Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sebanyak 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan telah diterima pembayaranya oleh terdakwa
- Saksi SUMEDIYONO alias SEMES bin UDI UTOMO pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa di rumah terdakwa di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucangl, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sebanyak 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan telah diterima pembayarannya oleh terdakwa.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 05.45 WIB di Jembatan Kretek II, Depok, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul tim resnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono, dengan barang bukti 8 (delapan tablet warna silver bertuliskan Alprazolam didalam tas slempang saksi Alif Kurnianto yang diakui milik saksi Alif Kurnianto yang dibeli dari terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO.
- Bahwa selanjutnya tim Resnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO ditempat kerjanya, di Kamijoro RT 1 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah Handphone OPPO A 74 dengan nomor WA 0895605904910 adalah milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi, serta Uang tunai sebesar Rp 39.000,-. (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sisa hasi penjualan 20 tablet warna silver bertuliskan Alprazolam.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : 441/01544 tertanggal 09 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. menerangkan :
Barang bukti yang diterima dengan No.B/ 31/III/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan plastik kllip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg yang diduga psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 007942/T/05/2023.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/ 31/III/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007942/T/05/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : 441/01278 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. menerangkan :
Barang bukti yang diterima dengan No.B/ 34/IV/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan plastik kllip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg yang diduga psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 006517/T/04/2023.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/ 34/IV/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 006517/T/04/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pabrik obat/pedagang besar farmasi/apotek ataupun sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah yang memiliki ijin untuk menyalurkan psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --
atau
Kedua :
Bahwa terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucang l ,Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal awal bulan Maret tahun 2023 saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON bin ABDUL HASYIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) periksa ke dr Soewadi, SpKj dengan dibiayai oleh terdakwa dimana setiap periksa saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON diberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa. Setelah periksa dokter Soewadi, Spkj saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON selalu meresepkan 3 (tiga) lembar Alprazolam 1mg dimana setiap lembarnya berisi 10 tablet, namun saat menebus ke apotek saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON memilih Alprazolam 0,5 mg sehingga mendapat 6 (enam) lembar atau sebanyak 60 butir .
- Bahwa pada hari Rabu tanggl 29 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib tepatnya setelah saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON pulang periksa di Dr. Soewadi, SpKj dan menebus ke apotek sanitas, terdakwa HERI datang kerumah saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON di Banyon RT 074/000, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan menerima 4 (empat) lembar Aplrazolam 0,5 mg atau sebanyak 40 tablet dari saksi AHMAD MUA’LIFIN .
- Bahwa setelah mendapatkan 40 tablet alprazolam dari saksi saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON selain mengkonsumsi sendiri, terdakwa juga menjual kepada :
- Saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucang Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sebanyak 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan telah diterima pembayaranya oleh terdakwa
- Saksi SUMEDIYONO alias SEMES bin UDI UTOMO pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa di rumah terdakwa di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucang l, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sebanyak 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan telah diterima pembayarannya oleh terdakwa.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 05.45 WIB di Jembatan Kretek II, Depok, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul tim resnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono, dengan barang bukti 8 (delapan tablet warna silver bertuliskan Alprazolam didalam tas slempang saksi Alif Kurnianto yang diakui milik saksi Alif Kurnianto yang dibeli dari terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO.
- Bahwa selanjutnya tim Resnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO ditempat kerjanya, di Kamijoro RT 1 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah Handphone OPPO A 74 dengan nomor WA 0895605904910 adalah milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi, serta Uang tunai sebesar Rp 39.000,-. (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sisa hasi penjualan 20 tablet warna silver bertuliskan Alprazolam.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : 441/01544 tertanggal 09 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. menerangkan :
Barang bukti yang diterima dengan No.B/ 31/III/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan plastik kllip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg yang diduga psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 007942/T/05/2023.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/ 31/III/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007942/T/05/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : 441/01278 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. menerangkan :
Barang bukti yang diterima dengan No.B/ 34/IV/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan plastik kllip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg yang diduga psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 006517/T/04/2023.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/ 34/IV/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 006517/T/04/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga apoteker, ataupun tenaga kesehatan yang memiliki ijin untuk menyerahkan psikotropika.---------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --
atau
Ketiga:
Bahwa terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO pada hari Rabu tanggl 29 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2023, bertempat di saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON di Banyon RT 074/000, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal awal bulan Maret tahun 2023 saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON bin ABDUL HASYIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) periksa ke dr Soewadi, SpKj dengan dibiayai oleh terdakwa dimana setiap periksa saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON diberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa. Setelah periksa dokter Soewadi, Spkj saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON selalu meresepkan 3 (tiga) lembar Alprazolam 1mg dimana setiap lembarnya berisi 10 tablet, namun saat menebus ke apotek saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON memilih Alprazolam 0,5 mg sehingga mendapat 6 (enam) lembar atau sebanyak 60 butir .
- Bahwa pada hari Rabu tanggl 29 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib tepatnya setelah saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON pulang periksa di Dr. Soewadi, SpKj dan menebus ke apotek sanitas, terdakwa HERI datang kerumah saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON di Banyon RT 074/000, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, kemudian terdakwa menerima 4 (empat) lembar Aplrazolam 0,5 mg atau sebanyak 40 tablet dari saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON.
- Bahwa setelah mendapatkan 40 tablet alprazolam dari saksi saksi AHMAD MU’ALIFIN als KLEPON selain mengkonsumsi sendiri, terdakwa juga menjual kepada :
- Saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucang Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sebanyak 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan telah diterima pembayaranya oleh terdakwa
- Saksi SUMEDIYONO alias SEMES bin UDI UTOMO pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa di rumah terdakwa di Ngledok Rt.01 Dk. Kalipucang l, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sebanyak 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan telah diterima pembayarannya oleh terdakwa.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 05.45 WIB di Jembatan Kretek II, Depok, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul tim resnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Alif Kurniato Bin Sugeng Warsono, dengan barang bukti 8 (delapan tablet warna silver bertuliskan Alprazolam didalam tas slempang saksi Alif Kurnianto yang diakui milik saksi Alif Kurnianto yang dibeli dari terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO.
- Bahwa selanjutnya tim Resnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI SETIAWAN bin DALIJO ditempat kerjanya, di Kamijoro RT 1 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah Handphone OPPO A 74 dengan nomor WA 0895605904910 adalah milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi, serta Uang tunai sebesar Rp 39.000,-. (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sisa hasi penjualan 20 tablet warna silver bertuliskan Alprazolam.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : 441/01279 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. menerangkan :
Barang bukti yang diterima dengan No.B/ 33/III/2023/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkusan plastik kllip yang didalamnya terdapat 20 (duapuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg yang diduga psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 006518/T/04/2023.
plastik kllip kedua yang didalamnya terdapat 6 (enam) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg yang diduga psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 006519/T/04/2023
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/ 33/III/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 006518/T/05/2023 dan 006518/T/05/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki resep dokter untuk menerima penyerahan psikotropika terseebut di atas.-----------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -- |