Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.RINI KUSTIYANTI
2.MUIRAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat 262/DIR/BTP/IX/2018
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINI KUSTIYANTI
2MUIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.565.109,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 301341/BPR-NSB/BTP/KRD/V/2013 bertanggal 21 Mei 2013
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp. Rp 170.565.109,-                   (seratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka Tergugat harus menyerahkan Sebidang tanah pekarangan dengan No SHM; 02196, No SU; 00811/DONOTIRTO/2004, Tanggal SU; 14/07/2004, Luas; 417 meter, atas nama: MUIRAH, Lokasi: PALANGJIWAN RT 10 DONOTIRTO KRETEK BANTUL DIY kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak