| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Supriyanto alias Ganden pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2019 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di Kantin Tegal Piyungan Sandeyan Rt.07, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu,baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut
- Bahwa antara terdakwa Supriyanto dengan saksi korban Nanda Dwi Oktaviani ( lahir pada tanggal 11 Oktober 2001 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.21.857/U/JS/2001 dari Satuan Pelaksanaan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan ) telah saling kenal dan menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dan pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2019 terdakwa menghubungi ibu kandung saksi korban Nanda Dwi Oktaviani yaitu Wagiyah dengan cara menelponnya, terdakwa menyampaikan kepada Wagiyah supaya Wagiyah dan saksi korban Nanda Dwi Oktaviani dapat bertemu dengan terdakwa di Piyungan, dengan kata-kata “bu, jenengan kaleh Nanda kudu ketemu aku neng Piyungan” selanjutnya Wagiyah berboncengan dengan saksi korban Nanda Dwi Oktaviani menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi AB 6552 XY berangkat dari rumah mereka untuk menemui terdakwa dan kemudian ketiganya bertemu di kantin Tegal Piyungan Sandeyan Rt.07, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, setelah bertemu ketiganya yaitu terdakwa, saksi korban Nanda Dwi Oktaviani dan Wagiyah berada di dalam kantin berbincang-bincang, selang beberapa saat terdakwa menyuruh Wagiyah untuk pergi meninggalkan terdakwa bersama dengan saksi korban Nanda Dwi Oktaviani, terdakwa mempunyai maksud supaya terdakwa dapat dengan mudah untuk membawa pergi saksi korban Nanda Dwi Oktaviani apabila Wagiyah pergi meninggalkan mereka berdua, setelah Wagiyah pergi lalu terdakwa mengajak saksi korban Nanda Dwi Oktaviani untuk meninggalkan tempat tersebut dengan berkata “Nda ayo lungo” yang dijawab oleh saksi korban Nanda “ayo”, kemudian terdakwa memboncengkan saksi korban Nanda Dwi Oktaviani dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik Wagiyah, terdakwa mengajak saksi korban Nanda menuju ke stasiun Tugu Yogyakarta, pada saat terdakwa bersama dengan saksi korban Nanda berada di stasiun Tugu mendapat telepon dari Wagiyah yang menanyakan keberadaan mereka berdua dan menyuruh supaya terdakwa cepat pulang namun terdakwa tidak segera membawa pulang saksi korban Nanda Dwi Oktaviani malah terdakwa mengajak saksi korban Nanda Dwi Oktaviani berkeliling kota Yogyakarta hingga sampai pada malam hari terdakwa mengajak saksi korban ke rumah ibu angkatnya di Pucung,Imogiri, Bantul dan di rumah ibu angkatnya tersebut, terdakwa mengajak saksi korban Nanda Dwi Oktaviani untuk berhubungan badan selanjutnya pada malam itu juga terdakwa mengajak saksi korban Nanda Dwi Oktaviani pergi ke Purworejo dan sampai di Puworejo pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019, terdakwa bersama dengan saksi korban berkeliling kota Purworejo hingga hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 terdakwa mengajak saksi korban untuk mengunjungi rumah teman terdakwa masih di daerah Purworejo dan pada saat berada di rumah teman terdakwa tersebut, kembali terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, terdakwa bersama dengan saksi korban berada di rumah teman terdakwa tersebut sampai dengan sore hari selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban berkeliling kota Purworejo hingga tengah malam terdakwa dan saksi korban beristirahat di masjid Ketawang Purworejo dan pada keesokan harinya Rabu tanggal 08 Mei 2019 sekitar jam 10.00 Wib pada saat terdakwa berada di daerah Pituruh Purworejo dapat ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polsek Piyungan.
Bahwa perbuatan terdakwa membawa saksi korban Nanda Dwi Oktaviani dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari orangtua saksi korban. |