Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2017/PN Btl. Titik Kiani, S.H. SUGIYONO als.KIRIK bin WAHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-445/O.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYONO als.KIRIK bin WAHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUGIYONO als.KIRIK bin WAHONO bersama-sama dengan saksi Dedi Rahwanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Rabu  tanggal 28 Desember  2016 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain  dalam  bulan Desember  tahun 2016, bertempat di Plakaran Rt.02 Baturetno,Banguntapan,  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Bekti Murheni dan saksi Dhimas Ardya Riadus Sholikhin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  untuk  sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan  terdakwa  dilakukan  dengan cara : --------------------------------------

Berawal pada hari Selasa  tanggal 27 Desember  2016 sekira pukul 18.00 Wib Wib, Terdakwa didatangi saksi Dedi Rahwanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  mengajak   ke Yogyakarta kemudian keduanya berangkat dari Wonosari menuju ke daerah Yogyakarta  dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya terdakwa dan saksi Dedi Rahwanto nongkrong di seputar Maguwo, Sleman, sekira pukul 02.00 wib. saksi Dedi Rahwanto mengajak terdakwa berkeliling lagi, saat melewati  di rumah warga didaerah Plakaran Rt.02 Baturetno, Banguntapan, Bantul saksi Dedi Rahwanto menunjukkan  rumah yang terlihat sepi akhirnya timbul niat terdakwa dan saksi Dedi Rahwanto untuk  mengambil barang-barang yang berada didalam rumah tersebut, kemudian saksi Dedi Rahwanto menghentikan  sepeda motor lalu terdakwa turun  lalu berjalan  menuju ke rumah saksi korban sedangkan saksi Dedi Rahwanto menunggu di Pasar Ngipik dekat rumah saksi korban ;
Bahwa kemudian terdakwa memanjat pagar tembok setelah sampai didalam pekarangan, terdakwa berjalan menuju pintu samping rumah  selanjutnya pintu didorong  setelah berhasil terbuka kemudian masuk ke dalam kamar mengambil

 

 

1 (satu) laptop merk ASUS warna biru, dan 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy Granprime warna silver milik Dhimas Ardya Riadus Sholikhin,   kemudian masuk lagi ke kamar lain mengambil 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) lap top Lenovo Thinkpad warna hitam yang berada didalam tas ransel hitam, 1 (satu) unit HP merk Blackberry Z3 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia N95 warna hitam yang berada diatas meja ruang TV, kemudian juga mengambil uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)  yang berada didalam dompet, kemudian semuanya dimasukkan kedalam tas ransel , selanjutnya terdakwa keluar rumah tersebut dan berjalan menghampiri saksi Dedi Rahwanto  langsung pulang ke Gunungkidul;

Bahwa  keesokan harinya terdakwa bersama saksi Dedi Rahwanto menjual HP  merk  Lenovo kepada saksi Suharno dibeli Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Lap top merk Lenovo ditukar tambahkan dengan laptop milk Suharno dan mendapat tambahan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) kemudian HP merk Nokia diberikan secara cuma-cuma kepada saksi Suharno,selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi 2 masing-masing mendapat Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian laptop merk ASUS  warna  biru dan tas ransel dibawa saksi Dedi Rahwanto  sedangkan HP merk Samsung dan uang Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dibawa terdakwa dan telah habis dipergunakan untuk membayar hutang;
Akibat perbuatan  Terdakwa saksi korban mengalami kerugian  sebesar Rp.23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah).

 

-----------Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363  ayat (1) ke-3,ke-4, ke-5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya