| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2017/PN Btl. | Titik Kiani, S.H. | SUGIYONO als.KIRIK bin WAHONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-445/O.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUGIYONO als.KIRIK bin WAHONO bersama-sama dengan saksi Dedi Rahwanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Plakaran Rt.02 Baturetno,Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Bekti Murheni dan saksi Dhimas Ardya Riadus Sholikhin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : -------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 sekira pukul 18.00 Wib Wib, Terdakwa didatangi saksi Dedi Rahwanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengajak ke Yogyakarta kemudian keduanya berangkat dari Wonosari menuju ke daerah Yogyakarta dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya terdakwa dan saksi Dedi Rahwanto nongkrong di seputar Maguwo, Sleman, sekira pukul 02.00 wib. saksi Dedi Rahwanto mengajak terdakwa berkeliling lagi, saat melewati di rumah warga didaerah Plakaran Rt.02 Baturetno, Banguntapan, Bantul saksi Dedi Rahwanto menunjukkan rumah yang terlihat sepi akhirnya timbul niat terdakwa dan saksi Dedi Rahwanto untuk mengambil barang-barang yang berada didalam rumah tersebut, kemudian saksi Dedi Rahwanto menghentikan sepeda motor lalu terdakwa turun lalu berjalan menuju ke rumah saksi korban sedangkan saksi Dedi Rahwanto menunggu di Pasar Ngipik dekat rumah saksi korban ;
1 (satu) laptop merk ASUS warna biru, dan 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy Granprime warna silver milik Dhimas Ardya Riadus Sholikhin, kemudian masuk lagi ke kamar lain mengambil 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) lap top Lenovo Thinkpad warna hitam yang berada didalam tas ransel hitam, 1 (satu) unit HP merk Blackberry Z3 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia N95 warna hitam yang berada diatas meja ruang TV, kemudian juga mengambil uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) yang berada didalam dompet, kemudian semuanya dimasukkan kedalam tas ransel , selanjutnya terdakwa keluar rumah tersebut dan berjalan menghampiri saksi Dedi Rahwanto langsung pulang ke Gunungkidul; Bahwa keesokan harinya terdakwa bersama saksi Dedi Rahwanto menjual HP merk Lenovo kepada saksi Suharno dibeli Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Lap top merk Lenovo ditukar tambahkan dengan laptop milk Suharno dan mendapat tambahan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) kemudian HP merk Nokia diberikan secara cuma-cuma kepada saksi Suharno,selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi 2 masing-masing mendapat Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4, ke-5 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
